LUWU TIMUR,Timuronline – Reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD untuk bertatap muka langsung dengan masyarakat, sekaligus mendengar dan menampung aspirasi warga, dan mengawal untuk dimasukkan usulan yang akan dibahas di sidang Paripurna.
Demikian diungkapkan Anggota DPRD Luwu Timur, Abd. Kanal saat menggelar Reses Perseorangan Masa Sidang ke-II Tahun 2023-2024 di Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kamis (14/03/2024)
” Karena ini kewajiban, maka setiap anggota DPRD wajib melaksanakan reses,” Tegasnya.
Dirinya berharap melalui reses ini, dapat mendengar sekaligus menampung aspirasi masyarakat khususnya di Kecamatan Malili
“ Insya Allah, saya tetap akan kawal disisa masa jabatan saya, kurang lebih enam bulan lagi kalau tidak salah, karena pelantikan anggota DPRD terpilih mungkin bulan Agustus,” tandasnya.
“ Jadi kalau memang ada usulan yang belum terealisasi,itu akan jadi catatan saya untuk saya sampaikan ke anggota DPRD terpilih untuk melanjutkan,” Pungkasnya (*)