Menu

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat Di Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, Vale Indonesia Terus Jaga Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

LUWU TIMUR

Kadis Dikbud Lutim Nilai Kinerja Kepala Sekolah Melalui Pengawas

badge-check


					Kadis Dikbud Lutim Nilai Kinerja Kepala Sekolah Melalui Pengawas Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Luwu Timur, La Besse menurunkan pengawas untuk menilai kinerja para kepala sekolah tingkat SD dan SMP Se-Luwu Timur.

” Hari ini saya kumpulkan para pengawas sekolah dalam rangka untuk turun ke sekolah-sekolah melakukan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah. Tadi saya memberikan pemahaman sedikit tentang apa-apa saja yang nantinya menjadi penilaian,” ujar La Besse di kantornya, Rabu (02.03/2022).

Menurut Kadis Dikbud, penilaian kinerja para kasek ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk mengetahui sampai di mana perkembangan sekolah tersebut, mulai dari peningkatan mutu pendidikan hingga sarana dan prasarana yang ada di  sekolah tersebut.

Baca Juga : Hamris Darwis : Tingkatkan Kekebalan Tubuh Dengan Vaksin

” Hasil kinerja mereka kita tuangkan dalam bentuk berita acara kemudian di sampaikan ke saya sebagai kepala dinas. Selanjutnya kita jadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” tambahnya

Kalau ibaratnya tambahnya, kepala sekolah itu sama dengan seorang desa. Mereka punya masa jabatan selama 4 tahun.

” Nah hasil kinerja tadi kita jadikan bahan pertimbangan juga, apakah kepala sekolah tersebut bisa melanjutkan ke periode selanjutnya atau bagaimana,” tuturnya

” Kalau kinerjanya bagus, kita lanjutkan. Tapi ada juga batasnya yakni hanya dua periode atau 8 tahun menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah yang sama.  Itu sesuai aturan yang baru yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 tahun 2021,” katanya lagi.

Jadi, bagi kepala sekolah yang berkinerja tidak bagus, siap saja untuk di pindahkan. (*)

 

 

 

Lainnya

DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat

16 Januari 2025 - 19:56 WIB

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Desa Maleku Gelar Pelatihan Tata Rias, Diikuti 30 Kader PKK

11 Januari 2025 - 19:28 WIB

Trending KABAR PEMDA