Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat KPU Lutim Tetapkan 9 Panelis Debat Kedua Pilkada Luwu Timur

LUWU TIMUR

Kadis Dikbud Lutim Nilai Kinerja Kepala Sekolah Melalui Pengawas

badge-check


					Kadis Dikbud Lutim Nilai Kinerja Kepala Sekolah Melalui Pengawas Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Luwu Timur, La Besse menurunkan pengawas untuk menilai kinerja para kepala sekolah tingkat SD dan SMP Se-Luwu Timur.

” Hari ini saya kumpulkan para pengawas sekolah dalam rangka untuk turun ke sekolah-sekolah melakukan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah. Tadi saya memberikan pemahaman sedikit tentang apa-apa saja yang nantinya menjadi penilaian,” ujar La Besse di kantornya, Rabu (02.03/2022).

Menurut Kadis Dikbud, penilaian kinerja para kasek ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk mengetahui sampai di mana perkembangan sekolah tersebut, mulai dari peningkatan mutu pendidikan hingga sarana dan prasarana yang ada di  sekolah tersebut.

Baca Juga : Hamris Darwis : Tingkatkan Kekebalan Tubuh Dengan Vaksin

” Hasil kinerja mereka kita tuangkan dalam bentuk berita acara kemudian di sampaikan ke saya sebagai kepala dinas. Selanjutnya kita jadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” tambahnya

Kalau ibaratnya tambahnya, kepala sekolah itu sama dengan seorang desa. Mereka punya masa jabatan selama 4 tahun.

” Nah hasil kinerja tadi kita jadikan bahan pertimbangan juga, apakah kepala sekolah tersebut bisa melanjutkan ke periode selanjutnya atau bagaimana,” tuturnya

” Kalau kinerjanya bagus, kita lanjutkan. Tapi ada juga batasnya yakni hanya dua periode atau 8 tahun menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah yang sama.  Itu sesuai aturan yang baru yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 tahun 2021,” katanya lagi.

Jadi, bagi kepala sekolah yang berkinerja tidak bagus, siap saja untuk di pindahkan. (*)

 

 

 

Lainnya

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

14 November 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas

14 November 2024 - 19:19 WIB

Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat

14 November 2024 - 09:27 WIB

Trending LUWU TIMUR