Menu

Mode Gelap
Dari Senam Pagi hingga Paparan Lemhanas, Begini Jadwal Ketat Bupati Irwan di Magelang Dari Limbah Menjadi Harapan: PT Vale Dorong Ekonomi Sirkular untuk Masa Depan Berkelanjutan Retreat Kepala Daerah, Bupati Irwan Siap Pimpin Lutim dengan Wawasan Baru Bupati Irwan Tegaskan Komitmen, Jalankan Amanah untuk Lutim Lebih Maju Dilantik Presiden, Irwan – Puspa Resmi Menjabat Bupati dan Wabup Lutim Kades Uluere Tegaskan Lahan yang Diklaim Pong Salamba Bukan Tanah Ulayat

LUWU TIMUR

Kadis Dikbud Lutim Nilai Kinerja Kepala Sekolah Melalui Pengawas

badge-check


					Kadis Dikbud Lutim Nilai Kinerja Kepala Sekolah Melalui Pengawas Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Luwu Timur, La Besse menurunkan pengawas untuk menilai kinerja para kepala sekolah tingkat SD dan SMP Se-Luwu Timur.

” Hari ini saya kumpulkan para pengawas sekolah dalam rangka untuk turun ke sekolah-sekolah melakukan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah. Tadi saya memberikan pemahaman sedikit tentang apa-apa saja yang nantinya menjadi penilaian,” ujar La Besse di kantornya, Rabu (02.03/2022).

Menurut Kadis Dikbud, penilaian kinerja para kasek ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk mengetahui sampai di mana perkembangan sekolah tersebut, mulai dari peningkatan mutu pendidikan hingga sarana dan prasarana yang ada di  sekolah tersebut.

Baca Juga : Hamris Darwis : Tingkatkan Kekebalan Tubuh Dengan Vaksin

” Hasil kinerja mereka kita tuangkan dalam bentuk berita acara kemudian di sampaikan ke saya sebagai kepala dinas. Selanjutnya kita jadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” tambahnya

Kalau ibaratnya tambahnya, kepala sekolah itu sama dengan seorang desa. Mereka punya masa jabatan selama 4 tahun.

” Nah hasil kinerja tadi kita jadikan bahan pertimbangan juga, apakah kepala sekolah tersebut bisa melanjutkan ke periode selanjutnya atau bagaimana,” tuturnya

” Kalau kinerjanya bagus, kita lanjutkan. Tapi ada juga batasnya yakni hanya dua periode atau 8 tahun menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah yang sama.  Itu sesuai aturan yang baru yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 tahun 2021,” katanya lagi.

Jadi, bagi kepala sekolah yang berkinerja tidak bagus, siap saja untuk di pindahkan. (*)

 

 

 

Lainnya

Dari Senam Pagi hingga Paparan Lemhanas, Begini Jadwal Ketat Bupati Irwan di Magelang

22 Februari 2025 - 14:38 WIB

Retreat Kepala Daerah, Bupati Irwan Siap Pimpin Lutim dengan Wawasan Baru

22 Februari 2025 - 10:49 WIB

Bupati Irwan Tegaskan Komitmen, Jalankan Amanah untuk Lutim Lebih Maju

22 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dilantik Presiden, Irwan – Puspa Resmi Menjabat Bupati dan Wabup Lutim

22 Februari 2025 - 10:43 WIB

Gladi Kotor di Monas, Bupati dan Wabup Lutim Terpilih Tunjukkan Kekompakan

19 Februari 2025 - 11:12 WIB

Trending KABAR PEMDA