Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Awi, terpidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berancana hanya bisa menghirup udara segar setahun lebih setelah tahun 2017 lalu kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar tempat dirinya ditahan.
Alwi Rongkeng alias Awi kembali harus merasakan panasnya tembok lapas setelah pelariannya berakhir di Kecamatan Mangkutana.
” Berdasarkan DPO (Daftar Pencarian Orang,red) dan anggota yang mengetahui keberadaan Awi di daerah Mangkutana, langsung melakukan penangkapan,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Akbar Malloroang, Senin (24/06/19).
Awi sendiri ditahan di Lapas Masamba, Luwu Utara atas kasus penbunuhan berencana di Kabupaten Luwu Timur tahun 2015 lalu dengan vonis seumur hidup. Kemudian Awi dipindahkan ke Lapas Kelas I makassar sebelum akhirnya dia melarikan diri Desember 2017 lalu dengan cara melewati lubang ventilasi.
” Sementara kini pelaku kita tahan di Mapolres Lutim menunggu dikembalikan ke Lapas Kelas I,” Tutupnya (Redaksi)