LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur akan membuka Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Salah satu yang menyita perhatian adalah dengan majunya H.Usman Sadik sebagai bakal calon Wakil Bupati Luwu Timur mendampingi Isrullah
Diketahui Usman Sadik saat ini merupakan Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur dan pada Pemilu Legislatif yang lalu, dia kembali terpilih.
Usman Sadik yang juga Ketua PAN Luwu Timur ini terpilih dengan berhasil mengantongi sebanyak 3.240 suara.
Berdasarkan aturan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi “ Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan “.
Lantas siapa yang akan menggantikan H.Usman Sadik jika benar-benar akan maju sebagai Cawabup Luwu Timur ?
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nuha-Towuti (Partai Amanat Nasional), penggantinya adalah Yusuf Pombatu. Dia berhasil menempati urutan ke-tiga dengan perolahan sebanyak 539 suara.
PAN sendiri untuk Dapil Nuha-Towuti berhasil meloloskan dua kadernya. Pertama ada nama Muh. Rivaldi dengan perolehan suara 4.503 serta H. Usman Sadik dengan 3.240 suara. (*)