Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Mulai tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur akan menggelar Operasi Patuh Lipu Tahun 2020.
Untuk itu, jika tidak mau ditilang, masyarakat dalam berkendara wajib melengkapi diri dan kendaraan dengan alat pelindung diri dan surat-surat kendaraan.
” Dalam operasi kali ini, kami akan tindak tegas kepada seluruh pelanggar utamanya yang tidak menggunakan helm standar nasional, pengendara melawan arus serta pengendara atau pengemudi yang masih belum layak atau masih di bawah umur,” Tegas Kasat Lantas Polres Lutim, Iptu, Desy Ayu Dwi Putri, Selasa (21/07/2020).
Untuk itu dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Luwu Timur agar tetap menjaga keselamatan dalam berkendara dengan tidak melakukan pelanggaran baik itu pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi dan kelengkapan surat-surat kendaraan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
” Mari sama-sama kita menjaga keselamatan diri dan orang lain. jadilah pelopor keselamatan dalam berkendara,” Tutupnya. (Red)