Menu

Mode Gelap
Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa CLM Tuntaskan Pelatihan Sembilan Orang Security Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

LUWU TIMUR

Ini Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terkait Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

badge-check


					Ini Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terkait Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Perbesar

Laporan : Rd / Ril DPRD

LUWU TIMUR,Timuronline -Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi diselenggarakan DPRD Luwu Timur. Pendapat Akhir terkait Ranperda Tahap I Tahun 2019 yakni Rancangan perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Selasa (18/06/2019)

Juru Bicara masing-masing fraksi antara lain Fraksi Demokrat, I Made Sariana, Fraksi Gerindra, I Wayan Suparta, Fraksi PAN H. Imam Muhajir, Fraksi Golkar, Idrus Tellongi, Fraksi PDI-Perjuangan, Leonar Bongga, dan terakhir Fraksi Nasdem, Tugiat.

Hadir Wakil Ketua DPRD, Aris Situmorang dan segenap anggota DPRD Sekda, Bahri Suli, Pabung, Suparman, dan Pejabat Lingkup pemkab Luwu Timur.

Dalam PU Fraksi Nasdem meminta menghitung dengan cermat terkait penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, mengenai pengelolaan rusunawa disarankan kepada pemda agar segera membentuk UPTD dan perbup terkait syarat-syarat yang boleh menempati rusunawa dan jangka waktu yang diperbolehkan dalam penggunaan rusunawa.

Fraksi Golkar mengharapkan dari ranperda ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga kesinambungan pembangungan  untuk kesejahteraan masyarakat. disamping itu pula, dapat memberikan fasilitas dan pelayanan memadai untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah diharapkan mengupayakan optimalisasi dan  pemberdayaan BUMD. Hal ini dikarenakan BUMD dinilai belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Daerah. Hal tersebut salah satu poin PU Fraksi PAN

Fraksi Demokrat juga menyoroti besaran tarif retribusi gudang rumput laut sebesar 60 juta setahun. Fraski Demokrat berpendapat tarif tersebut dipertimbangkan dan dikaji kembali. fluktuasi harga rumput laut yang tidak stabil ditambah dengan petani lokal yang masih menggantungkan proses pengeringan rumput laut melalui sinar matahari sangat berpengaruh.

“faktor cuaca dengan curah hujan tinggi, sehingga susah untuk menjemur rumput laut,” kata I Made Sariana.

Fraksi Gerindra meminta pemda agar mengeluarkan peraturan pendukung agar pelaksanaan perda lebih terorganisir, tepat dan efektif untuk mengatasi hambatan dalam pemungutan retribusi.

Mengenai penerapan perda di Luwu Timur, Fraksi PDI- Perjuangan berharap dalam pelaksanaannya harus lebih mengutamakan pendekatan pelayanan masyarakat berikut peningkatan pendapatan retribusi. (Redaksi)

Baca Lainnya

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang

17 Juni 2026 - 11:54 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Trending KRIMINAL