Laporan : Rd / Ril Vale
LUWU TIMUR,Timuronline -Dalam menjalankan bisnis dan operasinya PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) selalu berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang mengandung unsur nilai-nilai akuntabilitas, transparansi dan berkeadilan. Begitu pula dalam implementasi program pengembangan masyarakatnya dalam hal ini program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)—Pengembangan Kawasan Perdesaan Mandiri (PKPM) yang mengedepankan nilai-nilai tersebut.
Salah satu aktivitas PKPM yang sedang berjalan saat ini di antaranya adalah rencana pembangunan Baruga Collaborative Center (BCC) yang terdapat di Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pembangunan BCC bertujuan sebagai pusat aktivitas UMKM dan ekonomi kreatif masyarakat Luwu Timur sehingga nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah menjadi lebih baik lagi.
Dalam pelaksanaannya, rencana pembangunan BCC telah berjalan sesuai pedoman pelaksanaan program dalam hal ini Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PKPM. Baik dalam aspek azas, prinsip pelaksanaan, dan mekanisme, hingga pada tahap monitoring dan evaluasi kegiatan. Proses Persiapan dan pelaksanaan kegiatan ini difasilitasi oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kawasan dan dikoordinasikan bersama Tim Koordinasi Kabupaten PPM dan PT VaIe.
Rencana Pembangunan BCC telah melalui sejumlah tahapan yang diatur oleh panitia pelaksana kegiatan merujuk pada pedoman teknis mekanisme pelelangan untuk pelaksanaan program PKPM dan proses penentuan pemenang lelang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mengedepankan pemberdayaan lokal termasuk kesempatan untuk menjalankan usaha, melalui program PPM kami. Namun demikian, kami menerapkan kriteria yang logis dengan melihat track record mitra kami, aspek harga rasional-kompetitif untuk menjamin kepatutan dan kelancaran pelaksanaan program ke depan,” terang Gunawardana Vinyaman, Direktur External Relations & Corporate Affairs.
Adanya komplain terhadap proses lelang pembangunan BCC merupakan hal yang wajar, sepanjang disampakan sesuai mekanisme yang berlaku dan beretika. PT Vale membuka kanal resmi untuk memfasilitasi laporan dugaan kecurangan yang melibatkan Perusahaan atau oknum, sebagai bagian dari transparansi, melalui tautan http://
Terhadap komplain yang menyebutkan bahwa rencana pembangunan BCC tidak transparan dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku, Ketua BKAD Kawasan Jasa dan Perkotaan Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur Ikhwan Hafid telah pula memberikan penjelasan secara tertulis tanggal 30 Januari 2020 kepada perusahaan yang melakukan sanggahan.
“ Dalam pelaksanaan aktivitas PKPM khususnya terkait pembangunan infrastruktur, PT Vale sebagai supporting dana program memiliki cara untuk mengontrol terjadinya potensi penyimpangan eksekusi proyek dan PT Vale juga akan melakukan audit untuk program PPM–PKPM dengan melibatkan independen auditor di akhir pelaksanaan aktivitas,” imbuh Gunawardana. (Red/Vale)