LUWU TIMUR,Timuronline – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait nama dalam dokumen kependudukan. Ada 3 larangan terkait pencatatan nama yang diatur dalam Permendgari Nomor 73 Tahun 2022.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur, Oksen Bija saat dikonfirmasi, Kamis (19/05/2022), menjelaskan ada tiga hal yang dilarang yakni ;
Pertama, Tidak boleh menyingkat nama kecuali tidak diartikan lain. Seperti nama Muhammad tidak boleh disingkat menjadi Muh atau Abdul disingkat menjadi Abd.
Kedua, Nama tidak boleh menggunakan tanda baca. dan Ketiga, Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Baca Juga :
Lanjut Oksen Bija berpesan kepada masyarakat, saat memberikan nama kepada anaknya agar nama anaknya mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, selain itu jumlah huruf paling banyak 60 termasuk spasinya.
“Paling sedikit nama anaknya 2 kata saja, tidak disingkat, tidak menggunakan angka dan tidak menggunakan tanda baca. Jadi aturan baru dari pemerintah ini semoga bisa segera sampai ke masyarakat. Kami juga memohon kepada aparat desa agar memberitahukan kepada masyarakat terkait aturan baru dalam pemberian nama pada dokumen kependudukan,” imbuh Oksen Bija.
Namun, ia juga menjelaskan bahwa karena ini merupakan aturan baru yang berlaku mulai pada tanggal 11 April 2022, jadi aturan ini dikhususkan bagi masyarakat yang baru akan memberikan nama kepada anaknya untuk pertama kalinya.
“Aturan ini berlaku bagi penduduk yang baru pertama kali namanya akan di catat di dokumen kependudukan, seperti bayi baru lahir yang baru akan diberikan nama oleh orang tuanya. Jadi yang sudah terlanjur namanya tidak sesuai dengan aturan baru ini, itu tidak masalah dan tidak perlu diubah,” jelas Kadis Dukcapil, Oksen Bija. (
ikp-kehumasan/kominfo-sp)