Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu Timur akan merekrut anggota atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Berdasarkan info yang dirili KPUD Lutim, pembentukan KPPS dimulai dari tanggal 1 Oktober – 23 November 2020. Pengumuman pendaftaran sendiri dimulai dari Tanggal 1-6 Oktober 2020, sementara pendaftaran dan pengembalian berkas dari Tanggal 7-14 Oktober 2020.
Untuk info lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan masing-masing.
Perlu diketahui, KPPS merupakan kelompok yang menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap desa dan kelurahan. Anggota KPPS sendiri terdiri dari 7 orang.
Berdasarkan data sementara yang di rilis KPUD Luwu Timur, jumlah TPS yang akan digunakan sebanyak 538 TPS. Itu artinya sebanyak 3.766 orang anggota KPPS yang akan diterima. (Red)