LUWU TIMUR,Timuronline – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Indeks NSPK (Norma, Standard, Prosedur, & Kriteria), IMUT (Integrated Mutasi), IDIS (Integrated Disiplin) Manajemen ASN serta Netralitas ASN.
Dibuka Asisten Administrasi Umum, Ir. Nursih Hariani mewakili Pjs. Bupati Luwu Timur, Kamis (17/10/2024), acara ini turut dihadiri Kepala BKPSDM Lutim, Dra. Rosmiyati Alwy, dan para narasumber yakni Auditor Manajemen ASN dari Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (WasDal) Badan Kepegawaian Negara RI.
Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 2 (dua) hari dimulai tanggal 17 – 18 Oktober 2024 dan diikuti oleh 100 peserta yakni para Kasubag Kepegawaian, KTU Puskesmas, Kelurahan, Ketua K3S, dan Ketua MK2S di Aula Wisma Trans Malili.
Dalam sambutannya, Asisten Administraus Umum, Nursih Hariani menerangkan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan Manajemen ASN.
“Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN, adalah ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian implementasi NSPK Manajemen ASN dan merupakan salah satu metode pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah,” ujarnya.
Dengan luasnya wilayah NKRI, lanjutnya, begitu banyaknya instansi serta banyaknya elemen dari Manajemen ASN itu sendiri, maka model pengawasan dan pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN tidak dapat lagi di lakukan secara konvensional.
“Untuk itu, BKN terus mengembangkan model pengawasan dan pengendalian berbasis digital melalui Aplikasi Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN,” pungkas Nursih.
Kepala BKPSDM Lutim, Rosmiyati Alwi menjelaskan, tujuan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yaitu sebagai instrumen untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, sebagai dasar bagi Instansi Pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi Manajemen ASN sudah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN di lingkungan instansi masing-masing.
“Dan tujuan terakhir ialah sebagai instrumen kontrol sosial instansi pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat agar mampu menjalankan peran sesuai dengan NSPK Manajemen ASN,” terang Rosmiyati.(kominfo-sp)