Menu

Mode Gelap
Vale Indonesia – Siswa SMKN 9 Kolaka Tanam Pohon Peringati HLH Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Afsel Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Korsel Daftar Tim Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026 Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat berat, Bukti Vale Komitmen Penguatan Daya Saing Warga Lokal Pertarungan Sengit Group A Piala Dunia 2026 : Siapa Yang Bakal Dampingi Meksiko

PEMILU

Ingat ! Ini Aturan Kepala Desa Yang Ingin Nyaleg

badge-check


					Ingat ! Ini Aturan Kepala Desa Yang Ingin Nyaleg Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Beberapa Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Luwu Timur disebut-sebut ingin mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Luwu Timur di Pemilu 2024 mendatang.

Banyak spekulasi yang bermunculan terkait persyaratan seorang Kades jika ingin nyaleg. Mulai dari kewajiban untuk mundur saat namanya diajukan ke KPU sebagai Bakal Calon (Balon) hingga SK pemberhentian menjadi Kades harus diserahkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

Untuk memperjelas spekulasi tersebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 11 Ayat (2) menyatakan selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bakal calon harus memenuhi persayaratan :

Huruf b : Mengundurkan diri sebagai kepala Desa, perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Kemudian pada Pasal 15 Ayat (1), Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Kemudian di Ayat (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:

a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Sementara di Ayat (3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. Dan terakhir pada Ayat (4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon

” Jika balonnya adalah seorang Kepala Desa, pada saat Parpol mengajukan nama ke KPU, maka memperlihatkan Surat Pengunduran diri yang bersangkutan. Namun jika itu masih berproses (belum bisa diperlihatkan), cukup memperlihatkan Surat Pengajuan Pengunduran Diri. Dalam artian, pengunduran diri yang bersangkutan sementara berproses. Surat itu diterbitkan pemerintah dalm hal ini Dinas terkait,” Terang Komisioner KPUD Luwu Timur, Muhammad Abu.

Jadi sudah jelas kan ? (*)

 

Baca Lainnya

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Trending LUWU TIMUR