Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

PEMILU 2024

Ingat ! Ini Aturan Kepala Desa Yang Ingin Nyaleg

badge-check


					Ingat ! Ini Aturan Kepala Desa Yang Ingin Nyaleg Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Beberapa Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Luwu Timur disebut-sebut ingin mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Luwu Timur di Pemilu 2024 mendatang.

Banyak spekulasi yang bermunculan terkait persyaratan seorang Kades jika ingin nyaleg. Mulai dari kewajiban untuk mundur saat namanya diajukan ke KPU sebagai Bakal Calon (Balon) hingga SK pemberhentian menjadi Kades harus diserahkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

Untuk memperjelas spekulasi tersebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 11 Ayat (2) menyatakan selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bakal calon harus memenuhi persayaratan :

Huruf b : Mengundurkan diri sebagai kepala Desa, perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Kemudian pada Pasal 15 Ayat (1), Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Kemudian di Ayat (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:

a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Sementara di Ayat (3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. Dan terakhir pada Ayat (4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon

” Jika balonnya adalah seorang Kepala Desa, pada saat Parpol mengajukan nama ke KPU, maka memperlihatkan Surat Pengunduran diri yang bersangkutan. Namun jika itu masih berproses (belum bisa diperlihatkan), cukup memperlihatkan Surat Pengajuan Pengunduran Diri. Dalam artian, pengunduran diri yang bersangkutan sementara berproses. Surat itu diterbitkan pemerintah dalm hal ini Dinas terkait,” Terang Komisioner KPUD Luwu Timur, Muhammad Abu.

Jadi sudah jelas kan ? (*)

 

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA