Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo menilai hadirnya Paraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan menyelesaikan permasalahan perihal ketenagakerjaan yakni jumlah angkatan kerja yang cukup besar, kualitas angkatan kerja yang relatif rendah, link and match dunia kerja dan angkatan kerja yang tidak in-line, kehadiran lembaga/tempat pelatihan.
” Dunia Industri juga mempunyai permasalahan yang bersinggungan dengan ketenagakerjaan antara lain kebutuhan tenaga kerja terampil sesuai kebutuhan Industri begitu minim, Birokrasi administrasi yang dipersyaratkan cenderung ribet dan berbiaya besar,” Ungkap Politikus PAN dari Dapil I, Malili – Angkona ini menilai kedekatan dunia industri dan Dinas Tenaga Kerja tidak terjalin baik, Idealnya mereka mampu memfasilitasi negosiasi upah minimum antar pengusaha dan pekerja.
Lebih jauh, satu dari dua legislator DPRD Lutim ini mengungkapkan setelah disahkan perda ini, diharapkan pelaksanaan pelatihan kerja tidak hanya melatih kepada kebutuhan industri saat ini saja tetapi juga bisa hadir lembaga-lembaga pelatihan yang menyiapkan SDM untuk menjawab kebutuhan industri kedepan yang terkait dengan Revolusi Industri.
” Perda ini telah lama dibahas saat anggota DPRD periode 2014-2019 masih menjabat dengan Iwan Usman sebagai Ketua Pansus dan dirinya sebagai Sekretaris pansus saat itu,” Pungkasnya. (Red)