Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota Polsek Mangkutana, Polres Luwu Timur terpaksa melumpuhkan seorang pelaku jambret di wilayah Kecamatan Mangkutana dengan timah panas setelah pelaku yang diketahui berinisial ALY (36 Tahun) berusaha kabur saat polisi membawanya untuk pengembangan kasus di sebuah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana pelaku melakukan aksi jambretnya
AYL yang merupakan warga Dusun Balaikembang II Desa Balaikembang Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur ini, tidak melawan saat polisi menangkapnya di kediamannya di Desa Balaikembang.
” Saat dilakukan pengembangan di TKP di Dusun Mabunka Desa Kasintuwu pelaku mencoba melarikan diri sehingga personil memberikan tembakan peringan sebanyak 3 kali yang kemudian melumpuhkan pelaku dengan menembak dibagian kaki (Betis) sebelah kanan sebanyak 1 kali. Setelah itu personil langsung melarikan pelaku ke RSUD I Lagaligo Wotu untuk menjalani penangan medis,” Ujar Kapolsek Mangkutana, AKP. Djamal Ansjar melalui rilisnya, Senin (22/02/2021).
Pelaku ALY sendiri ditetapkan sebagai tersangka utama penjambretan setelah sebelumnya pelaku lainnya Idra Manggera diamankan oleh Personil Polsek Mangkutana. Peristiwa penjambretan terjadi pada Hari Sabtu(13/02/2021) di Desa Kasintuwu Mangkutana terhadap korban bernama Hasdiana Warga Desa Kasintuwu. (Red)