Menu

Mode Gelap
Jumlahnya Capai 188 Rekomendasi BBM Bersubsidi, Ada Manipulasi ? Diklat SAR PT. CLM Resmi Ditutup Pemuda Hindu di Tengah Perubahan Sosial dan Tantangan Globalisasi : Merawat Dharma, Menyapa Dunia Gedung Megah Polres Luwu Timur Akhirnya Digunakan, Pelayanan SIM Masih di Kantor Lama Ada Celah Korupsi Dibalik Sewa Lahan Pemkab Lutim, Kopel : Pemkab Hindari Prinsip Transparansi DPRD Lutim Tak Berdaya, Pemerintah Semakin Digdaya

LUWU TIMUR

Hasil Penindakan Setahun Terakhir, Bea Cukai Malili Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

badge-check


					Hasil Penindakan Setahun Terakhir, Bea Cukai Malili Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Perbesar

MAKASSAR,Timuronline – Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo mengatakan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau pada tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan dalam 4 tahun terakhir. Lebih dari 65% penindakan hasil tembakau atau rokok ilegal dilakukan di jalur distribusi.

“ Kegiatan penindakan Barang Kena Cukai Ilegal merupakan bagian dari kegiatan pengawasan untuk mencegah peredaran produk ilegal, memastikan terpenuhinya pungutan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Pada tahun ini kami menindak BKC ilegal berupa Hasil Tembakau tertinggi dalam 4 tahun terakhir, 2/3 nya kami lakukan di jalur distribusi meliputi pengiriman dengan alat angkutan darat dan pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan,” Kata Eri saat prosesi pemusnahan 1.904.680 batang rokok dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan setahun terakhir, Senin (15/12/2025) di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar Kompleks GKN Makassar bersama seluruh Kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Dia melanjutkan, nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.828.449.800 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 1.842.996.938.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan mengatakan kegiatan pagi ini merupakan  bentuk transparansi kepada publik atas kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai dengan pemusnahan bersama barang hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

“ Barang ilegal yang dimusnahkan pada pagi ini telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan merupakan hasil penindakan pada tahun 2025 oleh seluruh Satuan Kerja di Wilayah kerja Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, KPPBC TMP B Makassar, KPPBC TMP C Parepare, KPPBC TMP C Malili, dan KPPBC TMP C Kendari,” jelasnya.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan pagi ini, Perwakilan Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, media, dana masyarakat.

Pemusnahan adalah bentuk transparansi Bea Cukai Malili dalam menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan. Transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bea Cukai, mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara legal, serta mengajak masyarakat untuk berperan dalam gempur rokok ilegal.

“Apresiasi sebesar-besarnya kami berikan kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum peredaran BKC ilegal. Semoga ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan tujuan pengenaan cukai pun tercapai,” pungkas Eri. (*)

Lainnya

Jumlahnya Capai 188 Rekomendasi BBM Bersubsidi, Ada Manipulasi ?

22 Desember 2025 - 21:04 WITA

Pemuda Hindu di Tengah Perubahan Sosial dan Tantangan Globalisasi : Merawat Dharma, Menyapa Dunia

21 Desember 2025 - 21:28 WITA

Gedung Megah Polres Luwu Timur Akhirnya Digunakan, Pelayanan SIM Masih di Kantor Lama

21 Desember 2025 - 19:41 WITA

Ada Celah Korupsi Dibalik Sewa Lahan Pemkab Lutim, Kopel : Pemkab Hindari Prinsip Transparansi

20 Desember 2025 - 11:57 WITA

DPRD Lutim Tak Berdaya, Pemerintah Semakin Digdaya

20 Desember 2025 - 11:23 WITA

Trending LUWU TIMUR