LUWU TIMUR,Timuronline – Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah membentuk Gakkumdu.
Kehadiran Sentra Gakkumdu atau Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilu Tahun 2024 ini sangat dibutuhkan
” Kejaksaan dan Sentra Gakkumdu akan hadir di tengah-tengah masyarakat khususnya untuk melakukan pengawalan dan pemantauan agar proses demokrasi menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil,” Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan (Kajari) Luwu Timur, Dr. Yadyn saat memberikan sambutan di kegiatan Apel Siaga Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Luwu Timur, Sabtu (10/02/2024) di Lapangan Merdeka Puncak Indah Malili
Menurut Dr. Yadyn kehadiran Sentra Gakkumdu telah diamanatkan dalam Pasal 886 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
” Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu. Hal tersebut merupakan dasar terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan,” Terangnya
” Ini bagian upaya preventif kejaksaan apabila nanti di lapangan ditemukan adanya potensi pelanggaran pemilu, maka Kejaksaan sudah melakukan langkah proses analisis preventif yang dilakukan di seluruh kecamatan dan desa. Sentra Gakkumdu ada untuk menjaga tahapan proses Pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku,” Tambahnya
Dia mengharapakan adanya bantuan yang aplikatif dan kolaboratif dari Pemerintah, Kepolisian, Pengadilan bersama 810 Pengawas TPS agar tujuan akan Pemilu yang damai dapat terlaksana dengan baik. (*)