Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur menangkap dua orang pelaku penggelapan kendaraan roda empat (r4), Minggu (08/03/2020) lalu. Kedua pelaku yang diketahui bernama Syamsul alias Sul (31 tahun) dan Haidil alias Idul (24 tahun) menjalankan aksi jahatnya dengan modus pelaku membujuk korbannya agar merentalkan mobilnya kepada pihak Rumah Sakit Awal Bros yang ada di Sorowako.
Setelah korbannya setuju, pelaku memindahtangankan atau menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik mobil.
” Dari hasil penyidikan, ada 11 unit mobil yang berhasil digelapkan pelaku dari berbagai merk,” Ungkap Kapolres Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indratmoko, Selasa (17/03/2020).
Ke-11 mobil tersebut antara lain 1 (satu) unit kendaraan Calia DD 1502 SQ, 1 (satu) unit kendaraan Sigra Dp.1562 GF, 1 (satu) unit kendaraan Avanza hitam Dp.1712 GT, 1 (satu) unit kendaraan Avanza merah Dp.1814 GF, 1 (satu) unit kendaraan Zenia sporti warnah putih Dp.1007 GE, 1 (satu) unit kendaraan Sigra warna abu2 Dp.1630 GE, 1 (satu) unit kendaraan sigra abu2 metalik DD.1664 KN, 1 (satu) unit kendaraan berupa rust hitam DD 111 XX, 1 (satu) unit kendaraan avanza warna abu2 metalik Dp.1473 GG, 1 (satu) unit kendaraan izusu panther warna hitam DD.1453 K serta 1 (satu) unit kendaraan Avanza merah DD 1005 HL.
” Penangkapan pelaku sendiri dari hasil laporan dari salah satu korban yang mencurigai dirinya telah ditipu pelaku. Dari situ kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap saudara SM alias SL. Dari hasil pemeriksaan, rupanya SM ini mengaku dibantu oleh rekannya berinisial HD alias ID. Kami pun lakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya,” Tuturnya.
” Kedua pelaku bersama dengan barang bukti berupa 11 (sebelas) unit kendaraan mobil sekarang sedang dalam proses penyidikan dan barang bukti diamankan di polsek nuha,” Tutup Kapolres (Red)