Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

LUWU TIMUR

Fraksi PDIP Sampaikan Pandangan Umum Terkait LKPj Bupati Lutim : Luar Biasa

badge-check


					Fraksi PDIP Sampaikan Pandangan Umum Terkait LKPj Bupati Lutim : Luar Biasa Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Luwu Timur, Obert Datte capaian pemerintah dibawah komando Bupati H.Budiman sangat berhasil dan luar biasa. Meski demikian Fraksi PDIP akan terus mengawal jalannya roda pemerintahan yang tengah berjalan

” Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati LuwuTimur Tahun 2023 dan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sangat mengedepankan aspek kebutuhan masyarakat,” Kata Obert saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PDIP dalam Paripurna DPRD Lutim dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Luwu Timut Tahun 2023 dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Selasa (16/04/2024).

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Fraksi PDIP menyampaikan :

1. Kluster tentang perlindungan khusus anak agar Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) termasuk nomenklaturnya sebagai bentuk mekanisme perlindungan anak dilevel masyarakat.

2.  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan gugus tugas diperlukan responsible dalam hal ini Dinas Sosial sebagai liding sektor dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebagai Dinas yang juga memiliki banyak kontribusi terhadap desa maupun dinas – dinas terkait lainnya.

3. Kabupaten Layak Anak (KLA) mestinya bukan hanya bentuk formalitas dan administratif tentang penyelenggaraan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di daerah.Tetapi Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan wujud komitmen daerah untuk memenuhi hak dan melindungi anak-anak.

4. Perlunya ada beberapa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis terkait mekanisme Perlindungan Anak. Dalam hal ini seperti adanya peraturan Bupati yang mengatur tentang Perlindungan Anak Terpadu di inisiasi oleh Dinas Berbasis Masyarakat (PATBM) seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Sosial. (*)

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR