LUWU TIMUR,Timuronline – APBD merupakan instrumen teknis dari idealisme pembangunan yang ingin mewujudkan pemerintah Luwu Timur yang muarahnya adalah kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan dan pembahasan APBD harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas ekonomi dan tepat sasaran serta harus mencerminkan respon pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat
Peraturan daerah lahir dengan tujuan untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat sehingga produk hukum yang lahir tentu diharapkan berpihak kepada masyarakat dan menjadi garis haluan menuju kesejahteraan masyarakat
Demikian dikatakan juru bicara Fraksi Hanura, Alpian dalam Rapat Paripurna terkait Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Tahap I Tahun 2022 terhadap Ranperda Perizinan Bangun Gedung dan Perizinan Berbasis Resiko, Senin (26/09/2022)
Baca Juga :
Fraksi PDIP DPRD Luwu Timur Anggap Dua Ranperda Picu Percepatan PAD
Dalam kesempatan itu Alpian mengungkapkan beberapa catatan terkait Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Tahap I Tahun 2022 terhadap Ranperda Perizinan Bangun Gedung dan Perizinan Berbasis Resiko
Yang pertama katanya, Fraksi Hanura mendorong percepatan penerbitan Perda tentang APBD Perubahan Tahun 2022
” Ada beberapa masukan yang perlu menjadi pertimbangan kepada kita semua terkhusus kepada OPD agar mempedomani hasil pembahasan dimana dokumen APBD tersebut tidak dapat berjalan apabila tidak disetujui kedua lembaga yakni eksekutif dan legislatif sehingga diharapkan agar seiring sejalan,” Kata Alpian
Namun faktanya lanjutnya, pada kondisi APBD tahun 2022 ada kegiatan yang dibahas ditingkat banggar hingga mendapat persetujuan namun kegiatan tersebut tidak direalisasikan yakni pembangunan bendung di Desa Mahalona,” Ungkapnya
Selain itu katanya lagi, dengan naiknya harga BBM sangat berdampak pada ekonomi masyarakat sehingga Fraksi Hanura mendorong pemerintah melalui SKPD (OPD) masing-masing agar memprioritaskan program pemberdayaan sosial kepada masyarakat misalnya memberikan bantuan kepada para nelayan, petani serta seluruh masyarakat yang terkena dampak kenaikan BBM
” Pemerintah harus melakukan percepatan penetapan Perda Perizinan Bangunan Gedung (PBG), karena dengan berlakunya Perda PBG tersebut, maka pelayanan PBG dan pungutan retribusi PBG dapat segera dilaksanakan,” Katanya (*)