LUWU TIMUR,Timuronline – DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda RT-RW, Senin (09/12/2024)
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Wahidin Wahid mengungkapkanĀ apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mengusulkan perda RTRW, dan Perda RTRW merupakan Perda yang sudah lama ditunggu oleh lapisan masyarakat Kabupaten Luwu Timur, karena Perda RTRW yang lalu yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2011 sudah dianggap tidak sesuai dengan kondisi rill yang ada didaerah, sehingga banyak masukan untuk segera dilakukan perubahan.
” Perda ini akan digunakan selama 20 tahun, untuk itu perlu kehati-hatian, jangan sampai dikemudian hari seiring dengan perkembangan jaman justru akan menjadi sesuatu yang kontra produktif bahkan preseden buruk bagi pembuat regulasi,” Ujar Wahidin
Setelah melakukan pencermatan internal Fraksi terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah maka selanjutnya Fraksi Golkar perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pada prinsipnya, pembahasan substansi dari Ranperda RTRW, merupakan hal yang sangat strategis dalam tahapan penetapan Ranperda RTRW, oleh karena menyangkut dengan hal-hal pokok yang akan diatur dalam RTRW, baik terhadap tujuan, sasaran, kebijakan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arah pemanfaatan ruang serta substansi lainnya, yang akan diatur dalam RTRW termasuk di dalamnya kondisi dan kearfikan lokal dalam mendukung pengelolaan tata ruang yang dapat memberikan manfaat kepada Masyarakat. Oleh karena itu kami dari fraksi partai Golkar meminta Ranperda ini untuk segera disempurnakan.
- Bahwa Fraksi Partai Golkar memberikan saran kepada Pemerintah Daerah untuk Peta Kawasan Industri yang masuk dalam rencana tata ruang dan wilayah harus segera dituntaskan. Hal ini dikarenakan tujuan penataan ruang pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan. Secara implisit tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
- Fraksi Partai Golkar mendorong pemerintah agar menindaklanjuti dengan peraturan bupati bersama dengan beberapa perda yang belum ditindaklanjuti dengan peraturan bupati. Hal ini supaya Perda RTRW ini mampu memberikan solusi terhadap problematika yang ada secara universal dan integral, sehingga mampu menjawab problematika masalah RTRW 20 tahun kedepan tanpa ada distorsi. (*)