LUWU TIMUR,Timuronline – DPRD Luwu Timur menggelar Paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi terkait Ranperda Pajak, Jumat (19/05/2023 ).
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, I Wayan Suparta mengatakan menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2023 ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Luwu Timur.
Menurut Wayan, Perda ini dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memaksimalisasi pendapatan daerah disektor pajak dan retribusi.
” Fraksi Gerindra berharap agar peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah ini, betul – betul bermanfaat buat masyarakat Kabupaten Luwu Timur, dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur ,” Katanya
” Tentunya tanpa payung hukum yang jelas, kita tidak punya landasan dalam melakukan maksimalisasi pendapatan daerah. Lewat Perda ini nantinya diharapkan agar sektor-sektor yang belum tersentuh bisa dimaksimalkan, sehingga pendapatan daerah Luwu Timur meningkat,” Tutupnya. (*)