LUWU TIMUR,Timuronline – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Timur diruang Aspirasi DPRD, Jum’at (17/06/2022).
Rapat dengar pendapat digelar terkait dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 dan telah diundangkan dikutip dari menpan.go.id.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aripin,S.Ag dan dihadiri oleh Anggota Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur serta Kepala BKPSDM Luwu Timur.
Baca Juga :
Usman Sadik Apresiasi Langkah Bupati Bangun Fasum Non APBD
Menyikapi hal tersebut DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama dengan instansi terkait guna mencari solusi yang tepat untuk mengatasi nasib para tenaga honorer kedepannya.