Laporan : Rd
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Penetapan dan penandatanganan Naskah Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Luwu Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah dilaksanakan.
Penandatangan persetujuan bersama tersebut dilakukan oleh Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler dan Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur, Jum’at (17/07/2020).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Ketua I, H. Muhammad Siddik, BM. Wakil Ketua II, H. Usman Sadik serta sejumlah Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Bupati Thoriq Husler dalam pendapat akhirnya menjelaskan bahwa sebelum Ranperda ini disepakati bersama, Badan Anggaran memberikan saran dan masukan atas pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 tersebut.
” Alhamdulillah setelah melalui serangkaian agenda pembahasan pada Badan Anggaran DPRD, hari ini telah dapat disepakati persetujuan bersama,” ungkap Bupati diawal sambutannya.
Secara garis besar Bupati Husler menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 yakni, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp. 1.576.504.544.799,00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.513.997.519.184,08 atau 96,04 %.
Selanjutnya Hasil pembahasan terkait Belanja Daerah, yang mana pada 2019 ditargetkan sebesar Rp. 1.609.008.544.799,42 dengan realisasi sejumlah Rp. 1.520.300.617.280,14 atau 94,49 %.
Kemudian terkait rincian perhitungan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : untuk Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 47.504.000.000,00 dan direalisasikan 100%, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan Rp. 15.000.000.000,00 dan direalisasikan 100 %.
Dengan adanya realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan diatas, kata Bupati, maka diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesat Rp. 26.201.839.835,65.
“ Demikian gambaran struktur Ranperda tentang Pertanggingjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2019 yang akan disetujui bersama yang selanjutnya dievaluasi oleh Pemerintah Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019,” kata Bupati saat menyampaikan struktur Ranperda tersebut.
Pada penyampaian pendapat akhir tersebut, Bupati juga menyampaikan agar kerjasama antara jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Luwu Timur secara sinergis yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan.
” Buah dari kebersamaan yang baik telah kita rasakan dengan diraihnya prestasi Opini WTP dari BPK RI yang kedelapan kalinya, semoga prestasi ini dapat kita tingkatkan kedepan dengan kerja keras dan rasa tanggungjawab dari kita semua,” Kata Bupati.
Sebelumnya, Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2019 yang disampaikan oleh Bupati tersebut mendapat persetujuan oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur. (Red)