LUWU TIMUR,Timuronline – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur (Lutim) akhirnya menyepakati Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menjadi sebuah Perda. Kesepakatan ini tertuang dalam Sidang Peripurna di Kantor DPRD Luwu Timur, Selasa (06/06/2023).
Ketua DPRD Lutim, Aripin memimpin jalannya rapat paripurna didampingi oleh Wakil Ketua I, H.M Siddiq BM dan Wakil Ketua II, H.Usman Sadik
Sementara itu, Bupati Luwu Timur, H.Budiman mengungkapkan terkait dengan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tujuan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi, sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
” Kemudian Ranperda ini nantinya dapat meningkatkan akuntabilitas Daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat otonomi Daerah dan memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan Daerah serta memperkuat dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” jelas Budiman
Rapat Paripurna juga dirangkaikan dengan Penyerahan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2022 (*)