LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama Ketua DPRD Luwu Timur Aripin, melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatangan persetujuan bersama dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rabu (23/11/2022).
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan koordinasi yang baik sehingga Ranperda tentang APBD Kabupaten Luwu Timur TA. 2023 dapat diselesaikan sesuai dengan diharapkan.
Baca Juga :
Bupati berharap Penyusunan Ranperda tentang APBD Kabupaten Luwu Timur TA. 2023 dapat mengakomodir kebutuhan prioritas masyarakat yang perlu menjadi perhatian Pemerintah daerah, namun tentunya ada batasan kemampuan keuangan daerah atau kapasitas fiskal, hal tersebut menuntut kita untuk menyusun kebijakan prioritas anggaran yang lebih selektif, yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Luwu Timur.
Ia menuturkan, Proses akhir Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang ditandai dengan Persetujuan Bersama merupakan cerminan dari Hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Peraturan Daerah sebagai regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan selesainya Pembahasan Ranperda ini yang dilakukan oleh Badan Anggaran dan Tim TAPD, maka perkenankanlah saya mewakili Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan serta segenap Anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur,” kata Bupati H. Budiman.
Sebelum dilaksanakan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Luwu Timur, Juru bicara Badan Angaran (Banggar) DPRD Luwu Timur Wahidin Wahid menyampaikan sejumlah rekomondasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2023.
Pada sidang paripurna ke-14 untuk masa sidang kesatu tahun sidang 2022/2023 tersebut, Pemerintah Daerah juga menyerahkan 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah masing-masing tentang : Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa ; dan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Waemami.
Menurut Bupati, penyerahan ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, pembinaan dan pelayanan kemasyarakatan. Juga untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022.
“Saya berharap kepada Perangkat Daerah pengusul dan Perangkat Daerah terkait terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini untuk berperan aktif bersama dengan Tim Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini lahir betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” ujar Bupati menutup sambutannya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin beserta Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, H. M. Siddik. BM juga dihadiri Anggota DPRD, Forkopimda Kabupaten Luwu Timur, Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli, Kepala OPD dan Camat Lingkup Pemkab Luwu Timur serta tamu undangan lainnya. (*)