Menu

Mode Gelap
Beri Ojek Gratis untuk Masyarakat, Komunitas Ojek Sahabat Kebaikan Doakan Budiman-Akbar ‘Oppo’ Pemdes Lewonu Salurkan Bantuan Penanganan dan Pencegahan Stunting Presiden RI ke-7, Jokowi Dukung Paslon Budiman-Akbar Simbol Kejujuran dan Integritas, Bawaslu Luwu Timur Resmikan ‘Taman Manggis’ Apel Siaga Bawaslu Luwu Timur Tegaskan Komitmen Mengawal Pilkada Berintegritas Andi Juanna Ajak Bawaslu Lutim Lakukan Pengawasan Dengan Tegas

LUWU TIMUR

DPRD Lutim Terima Satu Ranperda Tahap I Tahun 2022

badge-check


					DPRD Lutim Terima Satu Ranperda Tahun 2022 Perbesar

DPRD Lutim Terima Satu Ranperda Tahun 2022

LUWU TIMUR,Timuronline – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Tahap III Propemperda Tahun 2021 dan Penyerahan 1 (satu) buah Ranperda Tahap I Tahun 2022, sekaligus dilakukan penetapan Pansus.

Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Luwu Timur, Jumat (28/01/2022), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi Wakil Ketua I DPRD, HM. Siddiq BM, dan Wakil Ketua II DPRD Lutim, H. Usman Sadik. Turut dihadiri Perwira Penghubung, Martinus Pagasing, Anggota DPRD Lutim, Staf Ahli Bidang Pembangunan, AR. Salim, Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur, Masdin, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Rizki Alamsyah.

Baca Juga : https://timur-online.com/setahun-tak-bertuan-kursi-ketua-dprd-lutim-resmi-milik-aripin/

Dari semua pandangan Fraksi-Fraksi yang telah dibacakan oleh masing-masing juru bicaranya, Sekda Lutim, H. Bahri Suli mengatakan, penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, pembinaan dan pelayanan kemasyarakatan. Juga untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022,” ujar Bahri Suli.

Melalui kesempatan ini, Sekda Bahri Suli memberikan gambaran singkat kepada Dewan yang terhormat terkait Ranperda tentang Pendirian PT. Lutim Gemilang (Perseroda).

Dalam era otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan kesempatan luas untuk berusaha memanfaatkan potensi dan peluang usaha secara optimal, dimana BUMD dibutuhkan untuk mengelola usaha yang memiliki potensi menghasilkan pendapatan asli daerah guna menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.

Lanjut Sekda, Pendirian PT. Lutim Gemilang (Perseroda) oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu cara untuk memenuhi pendapatan asli daerah, sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk menambah sumber pendapatan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. “Dimana BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan/atau keuntungan,” tandas Sekda Bahri Suli. (*)

Lainnya

Beri Ojek Gratis untuk Masyarakat, Komunitas Ojek Sahabat Kebaikan Doakan Budiman-Akbar ‘Oppo’

21 November 2024 - 19:42 WIB

Pemdes Lewonu Salurkan Bantuan Penanganan dan Pencegahan Stunting

21 November 2024 - 19:23 WIB

Presiden RI ke-7, Jokowi Dukung Paslon Budiman-Akbar

21 November 2024 - 15:22 WIB

Simbol Kejujuran dan Integritas, Bawaslu Luwu Timur Resmikan ‘Taman Manggis’

21 November 2024 - 14:56 WIB

Apel Siaga Bawaslu Luwu Timur Tegaskan Komitmen Mengawal Pilkada Berintegritas

21 November 2024 - 14:52 WIB

Trending Bawaslu