Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

DPRD LUTIM

DPRD Lutim Terima 5 Ranperda Dari Bupati

badge-check


					DPRD Lutim Terima 5 Ranperda Dari Bupati Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur kembali digelar dengan agenda penyerahan 5 (lima) rancangan peraturan daerah tahap tiga tahun 2021. Sidang paripurna DPRD ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Usman Sadik, Jumat (26/11/2021).

Kelima ranperda itu yakni Ranperda Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011-2031.

Kemudian Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan terakhir Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Terkait Ranperda BPD, Budiman mengatakan, secara yuridis BPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sehingga sesuai dalam Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang berbunyi bahwa mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah.

Baca Juga :

https://timur-online.com/di-pblhs-forkopimda-serentak-tanam-pohon/

Kemudian Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011-2031 perlu dilakukan perubahan muatan subtansinya. Dijelaskan Budiman, Perubahan substansi ditujukan untuk menjawab berbagai isu strategis pembangunan yang berkembang dan selaras dengan RPJPD, RPJMD dan perencanaan terkait lainnya yang belum diakomodir dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW.

Terkait Ranperda Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Budiman mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi pengaturan pengelolaan keuangan daerah. Dikatakannya Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Budiman mengatakan Pemerintah daerah perlu menyusun regulasi terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk melindungi kawasan, lahan, dan kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani agar dapat meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, perlindungan dan pemberdayaan petani dan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak.

Terakhir, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, orang nomor satu di Luwu Timur ini mengatakan Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, ditegaskan bahwa kendaraan bermotor yang telah dinyatakan lulus uji diberikan Bukti Lulus Uji berupa kartu uji elektronik dan kartu uji nonelektronik, dan tanda uji stiker. Oleh karena itu, untuk menyesuaikan dengan penerapan penggunaan bukti lulus uji tersebut, serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah perlu dilakukan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. (*)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL