Menu

Mode Gelap
Sukseskan Musancab, DPC PDI-P Lutim Gelar Rapat Persiapan Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang Suara Hati Ketua STT: Upaya Merajut Kerja Sama Masyarakat Hindu Di Desa Kertoraharjo SMAN 4 Luwu Timur Gelar Studi Wawasan di Wawania Rahampu’u Matano Pertama di Piala Dunia 2026, Messi Cetak Hattrick, Jadi Top Scorer Sementara Hasil Group I Piala Dunia 2026 : Perancis Taklukkan Senegal, Mbappe Cetak Brace

LUWU TIMUR

DPRD Lutim Terima 1 Buah ranperda Tahap II Tahun 2024

badge-check


					DPRD Lutim Terima 1 Buah ranperda Tahap II Tahun 2024 Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar Andi Leluasa menyerahkan 1 buah Ranperda Tahap II 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2045 yang diterima oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin, pada Rapat Paripurna DPRD Lutim, Senin (10/06/2024).

Setelah itu, Wabup Akbar juga menerima 3 buah Ranperda Inisiatif DPRD dari Ketua DPRD Lutim, Aripin. Paripurna ini juga sekaligus Pembentukan Pansus Ranperda dan LHP-BPK RI Tahun Anggaran 2023.

Ketiga Ranperda inisiatif DPRD Lutim tersebut yakni, 1. Ranperda tentang Penyandang disabilitas; 2. Ranperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, dan; 3. Ranperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, bayi dan anak balita.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Luwu Timur menjelaskan, Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024.

“Penyampaian Ranperda ini adalah momentum kita bersama untuk bersinergi memberikan saran dan masukan terkait penyempurnaan dokumen ini,” kata Akbar.

RPJPD, lanjutnya, merupakan dokumen perencanaan strategis yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dan digunakan sebagai landasan untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan di tingkat daerah dalam jangka waktu yang panjang.

“Ranperda tentang RPJPD akan menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan selama 20 Tahun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” ungkap Wabup Lutim.

“”Harapan kita semua untuk RPJPD 2025-2045 yang merupakan RPJPD ke 2 (dua) Kabupaten Luwu Timur, menjadi dokumen perencanaan yang sinergis dan terpadu,” pungkas Akbar. (*)

Baca Lainnya

Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang

17 Juni 2026 - 11:54 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM