Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

DPRD Lutim Kunjungi Maros Bahas Retribusi Pasar

badge-check


					DPRD Lutim Kunjungi Maros Bahas Retribusi Pasar Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pansus DPRD Luwu Timur mengunjungi Pemerintah Kabupaten Maros, Kamis (12/12/2019). Kunjungannya terkait Rancangan Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Ranperda dimaksud merupakan perubahan Perda Kabupaten Luwu Timur nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.

Asisten III Pemerintah Kabupaten Maros, Sulaeman Samad didampingi Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Nasrun, UPT Pasar tradisional modern, dan Kasubid PRD, Muhammad Kasim menerima kunjungan pansus di Ruang Rapat Wakil Bupati Lantai II, Kantor Bupati Maros.

Rombongan Pansus antara lain Koordinator sekaligus Wakil Ketua DPRD, H. Usman Sadik, Ketua Pansus, H.M.Sarkawi A. Hamid, Sekretaris Pansus, Efraem, Anggota Pansus, Aripin, Efraem, KH. Suardi Ismail, Suprianto, Najamuddin, dan Alpian.

Sebelum memulai diskusi, Sulaeman Samad mengucapkan selamat kepada pencapaian Kabupaten Luwu Timur atas 3 penghargaan sekaligus, Luwu Timur memborong penghargaan terbanyak di Sulawesi Selatan.

3 Penghargaan itu antara lain, Juara I Lomba Desa, Juara II Lomba Kelurahan dan Juara I hasil lomba Teknologi Tepat Guna (TTG).

“saya ucapkan congratulation (selamat) atas prestasi membanggakan yang dicapai Luwu Timur,” kata Sulaeman Samad.

Lanjutnya mengenai ranperda, Sulaeman mengatakan Ranperda tentang Retribusi pasar Kabupaten Maros, telah rampung. Perda tersebut mengatur kurang lebih 30 pasar yang ada di Maros, baik Pasar Kecamatan maupun Pasar Kabupaten.

H. Usman Sadik mengatakan tujuan rombongan pansus adalah untuk mendapatkan referensi, dan saran terkait dengan rencana perubahan retribusi pasar, diantara kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Maros termasuk terbaik dalam pengelolaan pasarnya.

Poin yang ingin diubah ada dua hal, terkait dengan konsideran dan tarif lods terkait besaran retribusi, tentunya perubahan ini secara langsung akan berdampak positif bagi pelaku pasar di Kabupaten Luwu Timur.

Sementara itu, Ketua Pansus, Sarkawi menjelaskan berdasarkan amanat UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, telah memberikan petunjuk bahwa proses perubahan tipe pasar dan berdasarkan pada luasan pada fasilitas pasar seperti lods maupun kios.

“perda sebelumnya kami masih menggunakan kata kelas, untuk rancangan perda ini kami merasa perlu untuk menggantinya menjadi tipe,” kata Sarkawi.

Disamping itu, dirinya mengungkapkan mengenai retribusi yang mana dilakukan penyesuaian disesuaikan pada tipe-tipe pasar yang ada. Katanya lebih lanjut, upaya-upaya inovasi diperlukan dalam rangka menumbuhkan perekonomian yang lebih bagus lagi.

Adapun dalam besaran retribusi dibedakan berdasarkan tipe pasar, hal tersebut termuat dalam rancangan perda tentang perubahan perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.

Pasar Tipe A, Fasilitas Lods Rp.2.600/M2, Kios Rp.3.250/M2, Pasar Tipe B, Fasilitas Lods Rp.2.275/M2, Kios Rp. 2.925/M2, Pasar Tipe C, Fasilitas Lods Rp. 1.800/M2, Kios Rp.2.300/M2 dan Pasar Tipe D, Fasilitas Lods Rp.1.600/M2, Kios Rp. 2.000/M2.

Tarif retribusi diatas dikenakan per bulan, dan akan ditinjau kembali paling lama setiap tiga tahun sekali. (tom)

 

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL