LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota DPRD Luwu Timur, Najamuddin mengatakan saat ini DPRD dan Pemda Luwu Timur tengah menggodok Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberian bantuan hukum terhadap warga yang memiliki tingkat ekonomi di bawah rata-rata atau warga kurang mampu
Hal itu dikatakan Najamuddin salah satu tujuannya agar hak hukum bagi mereka yang kurang mampu juga dapat diberikan secara cuma-cuma
” Ranperda ini nantinya akan mengatur terkait bantuan hukum kepada warganya yang kurang mampu jika menghadapi persoalan hukum. Pemberian bantuan hukum bagi warga kurang mampu diberikan pendampingan secara gratis guna mencari kepastian hukum dan keadilan,” Tutur mantan wartawan Pedoman Rakyat ini, Kamis (12/01/2023).
Baca Juga :
Bupati dan Ketua DPRD Lutim Tandatangani Berita Acara Serah Terima LHP
Dia mengungkapkan, Pansus DPRD yang menangani hal tersebut akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi maupun kabupaten kota yang sudah memiliki Perda itu.
“ Kita ingin agar Perda pemberian bantuan hukum ini nantinya terukur dan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku sehingga produk hukum yang kita buat ini benar benar memiliki asas manfaat bagi masyarakat yang kurang mampu dalam mencari keadilan di daerah ini,” Pungkas Legislator Golkar ini. (*)