Laporan : Rs / Dprd
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah disetujui Kepala Daerah dan DPRD. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD dalam sidang paripurna. Rabu (10/06/2020).
Memimpin jalannya sidang paripurna, Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam, didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Siddiq BM. Hadir pula Bupati Luwu Timur, H. M. Thorig Husler, Perwakilan Polres Luwu Timur, Kemenag Luwu Timur, segenap Anggota DPRD, dan jajaran pemkab Luwu Timur.
Paripurna diselenggarakan via daring, diikuti Forkopimda, sejumlah Pemerintah Kecamatan dan jajaran pemkab Luwu Timur.
Anggota DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo mengatakan hadirnya perda ini untuk menyelesaikan permasalahan perihal ketenagakerjaan yakni jumlah angkatan kerja yang cukup besar, kualitas angkatan kerja yang relatif rendah, link and match dunia kerja dan angkatan kerja yang tidak in-line, kehadiran lembaga/tempat pelatihan.
Disamping itu dunia Industri juga mempunyai permasalahan yang bersinggungan dengan ketenagakerjaan antara lain kebutuhan tenaga kerja terampil sesuai kebutuhan Industri begitu minim, Birokrasi administrasi yang dipersyaratkan cenderung ribet dan berbiaya besar.
Selain itu, kedekatan dunia industri dan Dinas Tenaga Kerja tidak terjalin baik, Idealnya mereka mampu memfasilitasi negosiasi upah minimum antar pengusaha dan pekerja.
Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam mengatakan dengan adanya payung hukum perda, diharapkan Pemerintah Daerah secepatnya membuat Roadmap ketenagakerjaan Luwu Timur, Sinergitas antara pelaku usaha dan pemerintah lebih dipererat lagi, kalau memungkinkan dibentuk satu wadah penyerapan dan penyatuan gagasan.
“ Dibutuhkan peran aktif pemerintah daerah, dalam menumbuhkembangkan ekosistem inovasi dan ketenagakerjaan,” kata Amran.
Lain hal, Amran mengatakan dalam situasi pandemi covid19, DPRD Lutim menandatangani persetujuan bersama Kepala Daerah terkait ranperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Hal ini merupakan sebuah langkah maju yang dapat dijadikan payung hukum dan rujukan masyarakat pada dunia ketenagakerjaan di Bumi Batara Guru Kabupaten Luwu Timur.
“ Perda ini sebuah Maha karya DPRD untuk Luwu Timur terkemuka 2021,” kata Amran. (Red)