LUWU TIMUR,Timuronline – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulsel berhasil menangkap seorang wanita di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (25/03/2022).
Penangkapan terjadi pukul 14.30 Wita di Jalan Bumper Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha. Pelaku adalah seorang wanita berinisial SMW (39 Tahun)
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa shabu seberat 577 gram atau lebih dari setengah kilogram. Berikut uang tunai sebesar 60 juta yang diduga hasil dari penjualan shabu.
SMW di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim BB ke Labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan.
Pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009
Penangkapan pelaku narkoba ini di Kabupaten Luwu Timur merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Kabupaten Luwu Timur terbentuk
Dari informasi yang diterima media ini, SMW sendiri diduga merupakan istri dari seorang laki-laki yang merupakan bandar besar di Kabupaten Luwu Timur. Hanya saja ketika istrinya di tingkap, sang suami yang diketahui berinisial DJF tidak berada di tempat. (*)