Disdukcapil Lutim Kembali Genjot Inovasi Balada Capil

LUWU TIMUR, Timuronline – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur kembali menggenjot program inovasi Balada Capil untuk mewujudkan Luwu Timur tertib administrasi kependudukan tahun 2022.
“Balada Capil” atau Bayi Lahir Langsung Dapat Akta Kelahiran, KIA, dan KK dari Disdukcapil diluncurkan pada 18 September 2019 lalu dan hingga kini program tersebut terus berjalan.
Hal tersebut dibuktikan saat tim Balada Capil mengantarkan Akta Kelahiran, KIA dan KK untuk seorang bayi bernama Muhammad Alfarizki putra pasangan Ayah Asdar dan Ibu Evi Tamala yang lahir di Clinik Charisma Medika, Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Malili, Minggu 31 Juli 2022.
Clinik Charisma Medika salah satu clinik yang menyediakan pemeriksaan dokter umum dan persalinan 24 jam. Clinik ini juga sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang Catatan Sipil, Rosmala kembali mengungkapkan bahwa, tujuan program Balada Capil ini agar masyarakat dengan mudah mendapatkan dokumen kependudukan seperti KK, Akta Kelahiran dan Kartu KIA tanpa harus datang ke Kantor Dinas Dukcapil. “Jadi bayi lahir langsung dapat akta lahir dan kartu KIA,” bebernya, Senin (01/08/2022).
Ia mengungkapkan bahwa, saat ini pihaknya terus memburu target nasional.
“Ada target nasional yang kami buru yakni dari umur 0 sampai 17 tahun. Insha Allah tahun ini bisa kita capai target tersebut,” bebernya.
Baca Juga:
Lanjut Rosmala, selain Balada Capil, banyak lagi pelayanan yang timnya lakukan yakni pelayanan langsung dan pelayanan stel sel aktif.
“Kami berharap kepada masyarakat agar inovasi ini tetap berjalan, karena inovasi ini sangat membantu masyarakat. Masyarakat cukup menyediakan beberapa persyaratan, dan Tim Balada Capil akan langsung mebawakan dokumen kependudukan anda,” jelas Kabid Capil.
Sekedar diketahui bersama, cara mengurus Akta Kelahiran, KK dan KIA bagi bayi baru lahir ini sangat mudah, orang tua hanya perlu menyiapkan surat keterangan lahir dari RS/PKM, foto copy buku nikah/akta perkawinan atau mengisi SPTJM data suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah, foto copy KTP orang tua dan KK asli. Setelah itu, dilaporkan ke pihak RS/PKM untuk mengisi formulir permohonan, selanjutnya pihak RS/PKM yang akan melaporkan ke Disdukcapil agar segera diterbitkan. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)