LUWU TIMUR, Timuronline – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur melalui Bidang Piak dan Pemanfaatan Data menggelar pelayanan langsung atau Jemput Bola Penerbitan Akta Kelahiran dan kartu Identitas Anak (KIA) khusus di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Perpres RI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 yaitu Aksi HAM 5, B-08,B-12 untuk memberikan pelayanan kependudukan bagi anak-anak dari kelompok sasaran yaitu di Panti Asuhan/LKSA, penghayat kepercayaan, anak dengan penyakit tertentu (HIV/AIDS), Anak berhadapan hukum dan Anak luar kawin.
Khusus untuk hari ini, Sabtu (27/08/2022), Tim Disdukcapil melakukan pelayanan di dua LKSA di Kecamatan Burau, yakni LKSA Nurul Junaidiyah Desa Lauwo dan Al Ikhlas Hidayatullah Desa Laro.
Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Lutim, Sukmawty Syam, S.Kom saat dikonfirmasi mengungkapkan, di lokasi pertama yakni di LKSA Nurul Hidayah yang dipimpin Hj. Halima S.Pdi,M.Pd, tim menerbitkan Akta Kelahiran 50 dan KIA 56. Sementara di lokasi kedua, di LKSA Al Ikhlas Hidayatullah yang dipimpin bapak Amiruddin, tim menerbitkan 15 Akta lahir dan 92 KIA.
Ia berharap, semua anak-anak dari kelompok sasaran yaitu panti asuhan/LKSA, Anak dengan penyakit tertentu, anak berhadapan hukum, dan anak luar kawin bisa tetap mendapatkan layanan dokumen kependudukan yaitu akta kelahiran dan KIA.
“Adapun persyaratan untuk mengurus ini bagi LKSA sangat mudah, hanya menyiapkan fotocopy KK dan Akta Kelahiram (bagi yang memiliki), dan persyaratan ini sudah disiapkan oleh penanggung jawab masing-masing LKSA,” sebut Sukma.
Baca Juga:
Bupati Budiman Dikukuhkan Jadi Ketua IOF Kabupaten Luwu Timur
Lanjut Kabid Piak menyebutkan bahwa, Timnya menargetkan semua anak-anak yang masuk kedalam kelompok sasaran mendapatkan layanan dokumen kependudukan Akta Kelahiram dan KIA sesuai kriteria aksi RANHAM.
“Mereka mendapatkan hak-nya tanpa diskriminasi sehingga Kabupaten Luwu Timur bisa meraih Kabupaten Luwu Timur Peduli HAM tahun 2022. Jadi, kegiatan ini akan dilakukan di semua LKSA yang ada di Kabupaten Luwu Timur yaitu 10 LKSA yang tersebar di Kecamatan Burau, Malili, Kalaena, dan Towuti dengan total jumlah anak asuh 444 jiwa,” beber Sukmawaty Syam.
Sementara Kepala UPTD P3A, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Timur, Hj. Firawaty, S.Sos yang turut serta pada pelayanan ini mengatakan bahwa, kegiatan kolaborasi antara Dinsos dan Disdukcapil ini sangat bagus sekali dan berharap dapat terus berlanjut.
“Semoga kedepannya, kepengurusan dokumen kependudukan anak di panti asuhan bisa terpenuhi tanpa terkecuali,” harap Firawaty.
Selain Kabid Piak dan Pemanfaatan Data, turut serta pada pelayanan ini, Kabid Pelayanan Daftar Penduduk, Elsya, S.Pt, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Rosmala Dewi Amir, SE, beserta operator Disdukcapil. Sementara dari Dinsos P3A Lutim, hadir Ade Fatmah Husain mewakili Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)