Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – PT Vale mengkonfirmasi adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Malili dari salah seorang mantan karyawan PT Vale. Oknum mantan karyawan tersebut menggugat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Perusahaan saat yang bersangkutan menjadi pekerja tetap (PKWTT: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dalam masa percobaan 3 (tiga) bulan di Departemen Tambang PT Vale.
PT Vale menegaskan bahwa PHK yang dilakukan telah berjalan sesuai amanah UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di mana putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Makassar nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mks tanggal 8 Agustus 2018 adalah Menolak gugatan penggugat seluruhnya. Penggugat dalam hal ini adalah mantan karyawan. Dari putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, penggugat tidak melakukan Kasasi (upaya banding), sehingga putusan PHI tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incraaht).
“PT Vale Indonesia selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam setiap kegiatan usahanya. Dan dalam hal ini, Perusahaan telah mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perjanjian kerja yang berlaku, sehingga PHK yang dilakukan tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada,” ujar Gunawardana, Direktur External Relations & Corporate Affairs. (Ril Vale)