Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Kejaksaan Negeri Luwu Timur resmi menahan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kabupaten Luwu Timur, Esra Lallo, Senin (24/05/2021).
Esra ditahan lantaran kasus dugaan mark up pada proyek instalasi pengelolaan air (IPA) ibu kota kecamatan (IKK) Malili tahun 2018 dengan total anggaran senilai Rp. 2,4 Milyar.
” Setelah melalui beberapa pemeriksaan, penyidik berkesimpulan bahwa terdapat kerugian negara berkisar 600 juta pada proyek tersebut. Ini juga berdasarkan temuan Inspektorat Luwu Timur,” Kata Hasbuddin B Paseng, Kasi Intel Kejari Luwu Timur
Mantan mantan kepala bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumhan Rakyat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Luwu Timur sembari menunggu tahap dua.
” Ada juga tersangka lainnya namun kami masih memeriksanya secara intensif. Kita tunggu informasi selanjutnya,” Katanya. (Red)