Diduga Korupsi APBDes dan ADD, Kades Mabonta Ditahan Kejari

Diduga Korupsi APBDes dan ADD, Kades Mabonta Ditahan Kejari
Gambar : Ilustrasi (Int)

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan akhirnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Rabu (22/06/2022). Kades Mabonta berinisial HMS ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBdes dan Dana Desa tahun 2019 – 2021.

Setelah menjalani serangkaian pemerinksaan di Kantor Kejari Luwu Timur, HMS langsung digelandang untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Menurut informasi yang diterima media ini, HMS melakukan beberapa dugaan korupsi diantaranya penyalagunaan kewenangan sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :

Aini Endis Pimpin Kafilah Lutim Pada Penerimaan Peserta MTQ XXXII Sulsel di Bone

” Tersangka  diduga mengelola langsung anggaran dana desa terkait pembangunan pekerjaan fisik. Pula tersangka melakukan pengadaan barang dan jasa secara pribadi yang seharusnya menuruit aturan itu di swakelola-kan,” ujar Kasi Intel Kejari Lutim, Bara Mantio

Dia menlanjutkan, untuk kasus lainnya tersangka telah membuat bukti pertanggung jawaban fiktif atas pengeluaran belanja APBDes

” Tersangka kita kenakan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (*)