Menu

Mode Gelap
Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Kompetensi Wartawan Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ? Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4 Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

LUWU TIMUR

Diberi Suntikan Dana, Mampukah PDAM Tingkatkan Pelayanan ?

badge-check


					Diberi Suntikan Dana, Mampukah PDAM Tingkatkan Pelayanan ? Perbesar

Laporan : Rd / Ikp

LUWU TIMUR,Timuronline -Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD. Ranperda itu merupakan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2018 terkait penambahan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Luwu Timur.

Ranperda diserahkan Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler didampingi Wakil Bupati, Irwan Bachri Syam kepada Wakil Ketua II DPRD, H. Usman Sadik, pada rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Muhammad Siddiq BM, Selasa (04/02/2020).

Menurut Husler, Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar untuk melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari dana hibah Kementerian PUPR. Pemberian dana hibah ini didasari hasil evaluasi dan penilaian Kementerian PUPR terhadap sistem penyediaan air minum yang dilakukan PDAM Luwu Timur telah memenuhi syarat untuk diberikan bantuan hibah.

Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur, dimana Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diperkotaan yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur.

Lanjut Husler, Program Hibah Air Minum Perkotaan sudah dilaksanakan pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 oleh PDAM Kabupaten Luwu Timur dan berdasarkan hasil pelaksanaan tersebut, sangat diapresiasi dan dinyatakan berhasil dengan pencapaian sangat baik menurut Pihak Kementrian PUPR, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Luwu Timur pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024.

Husler juga mengatakan, Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 adalah untuk membiayai pelaksanaan penyediaan layanan air minum perpipaan untuk 4.500 (empat ribu lima ratus) unit sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah setiap tahunnya. (hms/ikp/kominfo)

Lainnya

Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ?

4 Februari 2026 - 12:46 WITA

Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4

3 Februari 2026 - 12:57 WITA

Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar

3 Februari 2026 - 12:29 WITA

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

Trending LUWU TIMUR