Menu

Mode Gelap
Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan Melihat Peluang Timnas Indonesia Menju Babak 8 Besar Piala Asia 2024 : Hanya Butuh Hasil Seri Klasemen Sementara Piala Asia U-23 Tahun 2024 Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia

LUWU TIMUR · 10 Nov 2020 02:30 WITA · Waktu Baca

Di Ranperda, APBD Lutim Tahun 2021 Sebesar 1,473 Triliun


					Di Ranperda,  APBD Lutim Tahun 2021 Sebesar 1,473 Triliun Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2021 dan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021 kepada DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Penyerahan tersebut diserahkan langsung Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas, kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Usman Sadik, dalam rapat paripurna di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Luwu Timur, Senin (09/11/2020).

Ranperda tersebut nantinya akan dibahas DPRD Luwu Timur dan dituangkan dalam bentuk pemandangan umum.

Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas menyebutkan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan tahun transisi antara pelaksanaan RPJMD Tahun 2016-2021, dan peralihan ke tahun anggaran periode Pemerintahan daerah berikutnya yaitu RPJMD 2021-2025.

Ia mengatakan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena disusun mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dengan menerapkan aplikasi Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 dan wajib digunakan oleh seluruh Pemerintahan Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Lanjut Jayadi, Penggunaan SIPD dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, menuntut Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai penyesuaian baik dari perencanaan maupun penganggaran dengan sistim terpantau secara online oleh Pemerintah Pusat,” Kata Pjs. Bupati Luwu Timur.

Bupati menjelaskan bahwa, dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat perubahan nomenklatur dalam sistem penganggaran sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasisifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka dengan ketentuan tersebut disampaikan Rancangan APBD sebagai berikut, disisi pendapatan sebesar Rp. 1.473.088.992.425,-dan disisi belanja Rp. 1.473.088.992.425,- dan defisit 0.

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

19 April 2024 - 22:19 WITA

Luwu Timur

Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA

19 April 2024 - 19:08 WITA

DPRD Lutim

Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan

19 April 2024 - 18:48 WITA

Luwu Timur

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur
Trending di KABAR PEMDA