LUWU TIMUR,Timuronline – Kecamatan Malili menjadi lokus terakhir Tim terpadu pengawasan obat dan makanan Kabupaten Luwu Timur. Pengawasan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, dr. Adnan, dengan obyek pengawasan berada di pasar Malili dan Pasar Lakawali, Minggu (16/04/2023).
Di sela-sela aktivitas pengawasan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, dr. Adnan mengungkapkan bahwa, pengawasan obat dan makanan ini akan dilaksanakan 4 kali setahun tidak hanya saat bulan ramadhan dan hari raya dengan tujuan agar para pelaku usaha tetap merasa diawasi terus oleh Tim Terpadu.
” Walaupun hasil dari pengambilan sampel takjil sudah dikeluarkan oleh Loka POM Palopo negatif, kegiatan pengawasan obat dan makanan ini akan kembali kita laksanakan 4 kali dalam setahun, tidak hanya bulan ramadhan dan hari raya tetapi juga dilakukan di hari biasanya. Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha merasa diawasi dan untuk melakukan pelanggaran itu menjadi sangat kecil kemungkinannya,” terang dr. Adnan.
Sementara itu, pengawasan yang didampingi Sekretaris Disdagkoprinum, Andi Polejiwa Matandung bersama tim pangan segar saat menyusuri kawasan pasar Malili mendapati banyak pedagang ikan yang menjual ikan yang sudah tidak segar lagi.
” Kami menemukan banyak pedagang nakal yang masih menjual ikan yang sudah tidak segar lagi, hal ini sangat disayangkan karena yang diinginkan pemerintah bagaimana masyarakat gemar makan ikan. Tetapi para pedagang justru menjual ikan yang tidak segar lagi yang membuat masyarakat ogah untuk membeli ikan,” pungkas Andi Polejiwa.
Masih di kawasan yang sama, tim terpadu juga banyak menemukan pangan kemasan yang sudah tidak layak konsumsi alias expired, kemasan rusak dan tanpa pirt, serta kosmetik dan obat tanpa ijin edar (BPOM).
Dari pasar Malili selesai, tim terpadu melanjutkan pengawasan obat dan makanan di pasar Lakawali.
Di pasar rakyat ini, Tim terpadu menemukan beberapa toko yang menjual pangan kemasan yang telah expired. tim terpadu akhirnya membantu pemilik toko untuk memilah barang yang akan di return oleh pemilik toko, dan barang yang akan dimusnahkan sendiri oleh pemilik toko tersebut.
Adapun Tim pengawasan yang turun ke lapangan terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Diskoperindagrinum, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Diskominfo-SP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Satuan Polisi Pamong Praja, perwakilan Kecamatan Malili dan perwakilan Polsek Malili. (*)