Menu

Mode Gelap
Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa CLM Tuntaskan Pelatihan Sembilan Orang Security Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

LUWU TIMUR

Dalam Setahun, TKA di Lutim Meningkat 3 Kali Lipat

badge-check


					Dalam Setahun, TKA di Lutim Meningkat 3 Kali Lipat Perbesar

Laporan : Rd / Ikp

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline -Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), tahun 2019 lalu memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 295 orang. Dari data yang dirilis Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (Transnakerin) Kabupaten Luwu Timur, jumlah tersebut meningkat 3 kali dari tahun 2018 laluyang hanya memiliki 93 TKA.

” Isu TKA saat ini menjadi trending utama secara nasional karena adanya perubahan-perubahan kebijakan nasional terkait dengan pekerja asing, investasi, saham dan lain-lain, yang semuanya itu menjadi program dan rencana nasional sehingga sangat berpengaruh besar dan tantangan bagi masyarakat,” Demikian dikatakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Senfry Oktavianus saat membuka membuka  Workshop Sosialisasi Penggunaan Tenaga Asing (TKA) dan Orang Asing di Taman Antar Bangsa (TAB) Sorowako Kecamatan Nuha, Kamis (05/03/2020).

Senfry mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bentuk pengawasan preventif dan melalui Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur dan PT. Vale Indonesia yang ada di Kabupaten Luwu Timur agar senantiasa memperhatikan dan menaati ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, utamanya terkait perlakuan dan penggunaan Tenaga Asing.

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, R. Haryo Sakti, Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsi Alang, Kasubid Perizinan Divisi Imigrasi Sulsel, Muh. Yusuf, Dantim Satgas PAI BAIS wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Dalman Habibu dan Pelaksana Tugas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Makassar, Sirajuddin, Manajemen PT. Vale Indonesia Tbk. dan para Kontraktor di lingkup PT. Vale Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Sosialisasi ini mengulas tentang aturan Tenaga Kerja Asing merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (hms/ikp/kominfo)

Baca Lainnya

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang

17 Juni 2026 - 11:54 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Trending KRIMINAL