Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat KPU Lutim Tetapkan 9 Panelis Debat Kedua Pilkada Luwu Timur

LUWU TIMUR

Bupati Sampaikan Pendapat Akhir atas Ranperda Perubahan APBD

badge-check


					Bupati Sampaikan Pendapat Akhir atas Ranperda Perubahan APBD Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lutim tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2024 dan Laporan Banggar Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Perubahan pada Sidang Paripurna sekaligus Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (19/08/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM dan Wakil Ketua II, H. Usman Sadik serta dihadiri oleh Anggota DPRD Lutim, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD Lingkup Kab. Luwu Timur.

Bupati menyampaikan bahwa, setelah pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2024, maka pada hari ini akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2024.

“Tentunya hal ini patut kita syukuri karena kesepakatan bersama diambil dalam kurun waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pada pasal 179 ayat (1) menyatakan bahwa Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Bupati paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir,” bebernya.

Selanjutnya, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD T.A 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan bersama untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Budiman menyampaikan terima kasih kepada Dewan yang terhormat atas kerjasama dan sinergi yang terjalin dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA. 2024 dan sekaligus permohonan maaf bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama pembahasan bersama.

Pada kesempatan ini, Bupati Lutim, H. Budiman melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM. terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lutim Tahun Anggaran 2024. (*)

Lainnya

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

14 November 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas

14 November 2024 - 19:19 WIB

Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat

14 November 2024 - 09:27 WIB

Trending LUWU TIMUR