Menu

Mode Gelap
Vale Indonesia – Siswa SMKN 9 Kolaka Tanam Pohon Peringati HLH Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Afsel Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Korsel Daftar Tim Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026 Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat berat, Bukti Vale Komitmen Penguatan Daya Saing Warga Lokal Pertarungan Sengit Group A Piala Dunia 2026 : Siapa Yang Bakal Dampingi Meksiko

DPRD LUTIM

Bupati Luwu Timur Sampaikan Pendapat Akhir Atas Ranperda Retribusi PBG

badge-check


					Bupati Luwu Timur Sampaikan Pendapat Akhir Atas Ranperda Retribusi PBG Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman,  menyampaikan pendapat akhir terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur Tentang Retribusi Perizinan Bangunan  Gedung ( PBG)  pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Timur, Senin (24/10/2022).

Rapat Paripurna yang mengagendakan Laporan Pansus, Persetujuan Bersama Sekaligus Pendapat Akhir Bupati dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Usman Sadik yang diikuti oleh anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda serta seluruh Kepala OPD dan undangan lainnnya.

Dalam Pendapat Akhir yang disampaikannya, Bupati mengucapkan terimakasih kepada Pansus III DPRD Kabupaten Luwu Timur yang telah menyampaikan laporan terhadap 1 Ranperda Kabupaten Luwu Timur tentang Persetujuan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang telah menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Luwu Timur sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap persetujuan Bangunan Gedung dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga:
Lagi, Atlet Taekwondo Sumbang Medali Emas Untuk Lutim

Bupati H. Budiman juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dapat diselesaikan sesuai dengan harapan kita semua.

“Ranperda PBG diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pungutan kepada subjek retribusi dan bagi masyarakat dapat diberikan jasa yang sebanding atas pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah,” kata Bupati.

“Selain itu, kepastian layanan dalam menyelenggarakan bangunan gedung akan menjadi transformasi percepatan pertumbuhan ekonomi melalui upaya interaktif, terukur dan terarah dalam rangka penciptaan ekosistem investasi yang kondisif,” tambahnya.

Setelah mendengar Pendapat Akhir Bupati Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah pada sidang Paripurna, dan mendapat persetujuan DPRD dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan oleh Wakil Ketua DPRD Bersama Bupati Luwu Timur.

Persetujuan Bersama ini merupakan cermin dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Peraturan Daerah sebagai regulasi yang mengatur tatanan dalam masyarakat yang berkeadilan.

Rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan Laporan pelaksanaan Hasil Reses Perseorangan Masa Sidang 1 Tahun 2022/2023 yang masing-masing disampaikan perwakilan daerah pemilihan. (op/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Lainnya

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Trending LUWU TIMUR