Menu

Mode Gelap
Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale 49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir Komitmen Bersama Tingkatkan Ketangguhan Daerah: PT Vale dan Pemkab Luwu Timur Teken Nota Kesepahaman Mitigasi Bencana Ketahanan Pangan Berkelanjutan Melalui Pemberian Pupuk: Strategi PT Vale Tingkat Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani Huko-Huko

LUWU TIMUR

Bupati Lutim Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

badge-check


					Bupati Lutim Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 di ruang paripurna DPRD Lutim, Rabu (06/07/2022).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lutim, H. Muhammad Siddiq BM. didampingi Ketua Komisi I, Hj. Harisah Suharjo serta dihadiri segenap Anggota DPRD Lutim dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Luwu Timur.

Berkaitan dengan Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021, Bupati Budiman mengawali jawabannya dengan menjawab pandangan umum dari Fraksi Nasdem.

Menjawab Pemandangan Umum Fraksi Nasdem yang dibacakan Samuel Kandati terkait pengaspalan di Desa Ujung Baru yang kondisinya harus dilakukan tindakan pemeliharaan, Sungai Kalaena di desa Pertasi Kencana sudah mendekat ke tanggul, jalan dari Desa Sumber Agung menuju ke Desa Mantadulu dan pengaspalan jalan di Kecamatan Wasuponda perlu dilakukan pemeliharaan dan penanganan sebab jika tidak dilakukan tindakan akan berdampak fatal putusnya akses jalan dan putusnya tanggul.

Selanjutnya, pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, yang disampaikan oleh Efraem, Bupati mengatakan, terkait penetapan Ranperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 tidak terlalu sulit untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah karena telah melalui tahapan demi tahapan.

“Kami sependapat bahwa perlu percepatan penetapan Ranperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah, karena dengan ditetapkannya PERDA pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, akan menjadi acuan untuk pelaksanaan kegiatan Penetapan KUA dan PPAS Tahun 2023 dan Perubahan Anggaran 2022,” tambahnya.

“Untuk belanja tak terduga Tahun 2021 yang disampaikan oleh Heryanti Harun dari Fraksi Golkar, merupakan belanja kegiatan penanggulangan Pandemi Covid 19 dan belanja untuk Bantuan Bencana Alam yang terjadi di wilayah Kab. Luwu Timur, dimana di tahun 2021 hanya terealisasi Rp 1.451.400.000,00.,” jawab Budiman.

Lanjut Budiman, terkait pembentukan Tim atau Satuan Kerja terkait penanganan Aset yang belum jelas daftar inventarisasi barangnya, Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah membentuk Tim Satuan Kerja penanganan Aset yang tujuannya untuk menginventarisir semua Aset Pemerintah Daerah baik Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irgasi dan Jaringan dan Aset Tetap lainnya agar dalam penyajian dalam laporan keuangan disajikan secara memadai.

Baca Juga :

Kepala Dinas Kominfo-SP Lutim Apresiasi Program PDK Uncok Palopo

Pemandangan Umum Fraksi PAN, yang disampaikan oleh Anggota Dewan Masrul Suara, mendorong Pemerintah Daerah untuk terus menggali potensi sumber Pendapatan Daerah agar mengurangi ketergantungan terhadap dana Eksternal. “Kami sependapat bahwa perlu memaksimalkan menggali potensi sumber Pendapatan Daerah disemua subsektor potensi pendapatan daerah,” tutur Budiman.

Kemudian jawaban pemandangan Umum Fraksi HANURA, yang disampaikan oleh Rully Heryawan mengenai Peraturan Daerah yang telah disepakati, Budiman mengungkapkan bahwa, maka segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis, disampaikan bahwa kami sependapat perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis yang mengacu pada Peraturan dan Perundang-undangan.

Terakhir, untuk Pemandangan Umum Fraksi GERINDRA, yang disampaikan oleh H.M. Sarkawi A. Hamid, dengan melihat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2021, maka perlu dilakukan evaluasi kinerja dan sistem penetapan RKA.

“Disampaikan bahwa SiLPA per 31 Desember 2021 terdiri dari : sisa dana Dak non fisik, sisa DAK fisik, kas di bendahara pengeluaran, kas di BLUD, kas di bendahara FKTP, kas di bendahara BOS, dan kas di kas daerah yang disediakan untuk pembayaran kewajiban pemerintah daerah dan akan digunakan sesuai peruntukanya masing-masing. Kami sependapat bahwa dalam penetapan perencanaan kegiatan lebih selektif sehingga dapat dilaksanakan sesuai yang ditetapkan dalam APBD,” tandas Bupati Luwu Timur. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Lainnya

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Groundbreaking Pembangunan MBR dimulai, Abu Ashar : Semoga Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Luwu Timur

23 Desember 2025 - 17:28 WITA

Trending LUWU TIMUR