Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

KABAR PEMDA

Bupati Lutim Bersama Kepala OPD Ikuti Seminar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

badge-check


					Bupati Lutim Bersama Kepala OPD Ikuti Seminar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur RSUD I Lagaligo, Camat, dan Kepala PKM mengikuti Seminar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Syahrial Sidik, SH. MH., bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati, Kamis (08/09/2022).

Kegiatan seminar diawali dengan pemutaran video profil singkat Kabupaten Luwu Timur. Terlihat Ketua Pengadilan Tinggi Makassar bersama Ketua Pengadilan Negeri Malili, Hika Deriyansi Asril Putra sangat antusias menonton video profil Luwu Timur.

Dalam kata pengantarnya, Bupati Budiman mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar atas kehadirannya ditengah-tengah masyarakat.

Dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Bupati Luwu Timur memaparkan sedikit terkait program-programnya, diantaranya 1 miliar 1 desa, 1 kamar 1 pasien dan kendaraan operasional.

“Semoga sampai akhir jabatan kami semua bisa terwujud, dan semoga bisa bermanfaat buat masyarakat,” kata Budiman.

“Untuk itu, mohon arahan dan petunjuk nanti, bagaimana pemerintahan yang saya pimpin ini agar kedepannya berjalan lancar. Intinya kami sangat senang atas kehadiran Yang Mulia bapak Syahrial Sidik di Kabupaten Luwu Timur ini,” tandas Budiman.

Baca Juga:
Kepala Disdagkoprinum Lutim Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2021 & 2022

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Syahrial Sidik memaparkan terkait pengertian korupsi secara sederhana yakni korupsi didefinisikan sebagai menyalahgunakan kekuasaan/kepercayaan untuk kepentingan pribadi.

Syahrial Sidik juga menjelaskan terkait Tipologi (Tipe) Tindak Pidana Korupsi, dampak dari perilaku tindak pidana korupsi, nilai-nilai anti korupsi, cara memberantas korupsi, hal-hal yang menjadi pembenaran tindak pidana korupsi, gratifikasi menjadi suap, gratifikasi dan konflik kepentingan, alat ukur gratifikasi.

Selanjutnya Ia juga menjelaskan terkait hadiah legal vs illegal, cara pelaporan gratifikasi, mekanisme pelaporan, sistem pengendalian gratifikasi, tata cara pelaporan gratifikasi, dan kriminalisasi korupsi.

“Adapun tata cara memberantas korupsi ialah dengan Edukasi Anti Korupsi diantaranya; Integritas Diri, Teladan Keluarga, dan Budaya Organisasi. Berani Jujur langkah awal berantas Korupsi,” jelas Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. (rhj/ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR