Menu

Mode Gelap
Lolos ke Semifinal, Timnas Indonesia akan Bersua Pemenang Arab Saudi vs Usbekistan Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

KABAR PEMDA · 10 Sep 2022 10:43 WITA · Waktu Baca

Bupati Lutim Bersama Kepala OPD Ikuti Seminar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


					Bupati Lutim Bersama Kepala OPD Ikuti Seminar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur RSUD I Lagaligo, Camat, dan Kepala PKM mengikuti Seminar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Syahrial Sidik, SH. MH., bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati, Kamis (08/09/2022).

Kegiatan seminar diawali dengan pemutaran video profil singkat Kabupaten Luwu Timur. Terlihat Ketua Pengadilan Tinggi Makassar bersama Ketua Pengadilan Negeri Malili, Hika Deriyansi Asril Putra sangat antusias menonton video profil Luwu Timur.

Dalam kata pengantarnya, Bupati Budiman mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar atas kehadirannya ditengah-tengah masyarakat.

Dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Bupati Luwu Timur memaparkan sedikit terkait program-programnya, diantaranya 1 miliar 1 desa, 1 kamar 1 pasien dan kendaraan operasional.

“Semoga sampai akhir jabatan kami semua bisa terwujud, dan semoga bisa bermanfaat buat masyarakat,” kata Budiman.

“Untuk itu, mohon arahan dan petunjuk nanti, bagaimana pemerintahan yang saya pimpin ini agar kedepannya berjalan lancar. Intinya kami sangat senang atas kehadiran Yang Mulia bapak Syahrial Sidik di Kabupaten Luwu Timur ini,” tandas Budiman.

Baca Juga:
Kepala Disdagkoprinum Lutim Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2021 & 2022

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Syahrial Sidik memaparkan terkait pengertian korupsi secara sederhana yakni korupsi didefinisikan sebagai menyalahgunakan kekuasaan/kepercayaan untuk kepentingan pribadi.

Syahrial Sidik juga menjelaskan terkait Tipologi (Tipe) Tindak Pidana Korupsi, dampak dari perilaku tindak pidana korupsi, nilai-nilai anti korupsi, cara memberantas korupsi, hal-hal yang menjadi pembenaran tindak pidana korupsi, gratifikasi menjadi suap, gratifikasi dan konflik kepentingan, alat ukur gratifikasi.

Selanjutnya Ia juga menjelaskan terkait hadiah legal vs illegal, cara pelaporan gratifikasi, mekanisme pelaporan, sistem pengendalian gratifikasi, tata cara pelaporan gratifikasi, dan kriminalisasi korupsi.

“Adapun tata cara memberantas korupsi ialah dengan Edukasi Anti Korupsi diantaranya; Integritas Diri, Teladan Keluarga, dan Budaya Organisasi. Berani Jujur langkah awal berantas Korupsi,” jelas Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. (rhj/ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Luwu Timur

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

luwu timur

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

Hari Otda

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

luwu timur

Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

25 April 2024 - 12:35 WITA

Kriminal
Trending di KRIMINAL