Menu

Mode Gelap
Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa CLM Tuntaskan Pelatihan Sembilan Orang Security Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

LUWU TIMUR

Bupati Lutim Berpesan Kepada Kejaksaan : Kawal Jalannya Pemerintahan

badge-check

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H.M.Thorig Husler meminta kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur agar lebih intens melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan yang dipimpinnya.

” Roda pemerintahan yang berjalan sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku tentunya menjadi impian kita semua termasuk saya sebagai Bupati Luwu Timur. Nah, tentu ini membutuhkan pengawasan dari pihak-pihak yang berkompoten termasuk kejaksaan,” Ungkap Husler belum lama ini

Menurut mantan Wakil Bupati Luwu Timur ini, peran penegak hukum atau kejaksaan sangat penting untuk membantu Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, khususnya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Luwu Timur.

” Ada beberapa kepala desa saya yang tersangkut masalah hukum. Ini tentu yang tidak kita inginkan bersama terjadi lagi. Kami berharap itu yang terakhir,” harapnya.

Perlu diketahui, fungsi dan tugas TP4D seperti yang dipaparkan Husler, pertama, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing. Kemudian
Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.

Lanjut, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.

Dan terakhir, melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. (Redaksi)

Baca Lainnya

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang

17 Juni 2026 - 11:54 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Trending KRIMINAL