Menu

Mode Gelap
Vale Indonesia – Siswa SMKN 9 Kolaka Tanam Pohon Peringati HLH Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Afsel Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Korsel Daftar Tim Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026 Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat berat, Bukti Vale Komitmen Penguatan Daya Saing Warga Lokal Pertarungan Sengit Group A Piala Dunia 2026 : Siapa Yang Bakal Dampingi Meksiko

LUWU TIMUR

Bupati dan Ketua DPRD Lutim Tandatangani Berita Acara Serah Terima LHP

badge-check


					Bupati dan Ketua DPRD Lutim Tandatangani Berita Acara Serah Terima LHP Perbesar

Bupati dan Ketua DPRD Lutim Tandatangani Berita Acara Serah Terima LHP

MAKASSAR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin menandatangani Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2022 di Gedung BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (04/01/2023).

LHP yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun kepada Bupati Luwu Timur tersebut, terkait Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2022.

Amin Adab Bangun menyampaikan bahwa, pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi dari masing-masing kegiatan/program yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja yang telah dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, namun ada hal-hal yang masih mendapatkan perhatian yang menjadi catatan untuk segera diperbaiki agar mendapatkan output yang maksimal dengan sumber daya yang telah dikeluarkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selepas Penyerahan LHP oleh BPK, Bupati Budiman menyampaikan mengapresiasi dan terima kasih atas diserahkannya LHP Semester II Tahun 2022.

“Dengan adanya temuan serta langkah-langkah rekomendasi dari BPK, tentu akan sangat membantu pemenuhan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedepan. Olehnya itu, saya meminta kepada para OPD yang terlibat dalam audit kinerja ini untuk segera ditindaklanjuti rencana aksinya dan akan terus dipantau bersama DPRD Luwu Timur,” tegas Bupati.

Berdasarkan LHP yang diterima, masing-masing Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak LPH diserahkan. Sedangkan DPRD dapat melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK. (kominfo-sp)

Baca Lainnya

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Trending LUWU TIMUR