Menu

Mode Gelap
UPT SMPN 1 Wasuponda Gandeng Dinsos P3A Sosialisasi Anti Perundungan Jayadi Nas Buka Raker Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian se Provinsi Sulsel Jayadi Kunjungi SMAN 11 Lutim, Ajak Siswa-siswi Jaga Kesehatan dengan Pemberian TTD Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

KABAR PEMDA

Bupati Budiman Pimpin Monev Program Kegiatan Desa di Kecamatan Angkona

badge-check


					Bupati Budiman Pimpin Monev Program Kegiatan Desa di Kecamatan Angkona Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman kembali melanjutkan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program kegiatan desa. Hari ini, Rabu (14/09/2022)  bersama para Asisten, jajaran Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Bupati melakukan Monev di Kecamatan Angkona, dalam rangka mengevaluasi progres pelaksanaan pembangunan infrastruktur dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) / Dana Desa (DD) tahun 2022.

“Ada dua kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Dana di desa yakni Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban memastikan seberapa jauh program atau kegiatan pengelolaan dana desa ini terlaksana, kunjungan ini sekaligus untuk mengetahui apakah ada kendala atau masalah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” jelas Bupati.

Menurut Bupati, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tidak bisa dikomparasi atau dibandingkan di tempat lain karena program ini hanya ada di Luwu Timur.

“BKK ini ibarat Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kuasa pengguna anggarannya kepala desa, dalam hal ini bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan dana tersebut perbedaannya hanya pada proses pencairan yakni harus atas persetujuan Bupati,” tegasnya.

Kepada kepala desa, Bupati mengingatkan untuk tetap mengikuti aturan main sesuai petunjuk teknis melalui peraturan Bupati terkait dengan pengelolaan bantuan keuangan tersebut.

“Jangan karena ada program yang tidak dapat terakomodir terus kita mengakal-akali, saya berharap kita tetap mengikuti petunjuk teknis, jadi kalau tidak ada menunya dalam Peraturan Bupati jangan lakukan karena itu pintu masuk masalah. Harapan saya, BKK ini tidak bermasalah, karena sudah ada Fakta Integritas yang pernah ditanda tangani bersama dengan pihak Kejaksaan ini yang menjadi acuan kita,” tegasnya lagi.

Baca Juga:
Hj. Sufriyati Imbau TP PKK Desa Edukasi Masyarakat Pencegahan Pernikahan Usia Dini

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga minta kepada Dinas PMD dan Kepala Desa untuk melakukan rapat-rapat koordinasi agar pelaksanaan program atau kegiatan dapat tepat waktu sesuai yang direncanakan.

“Mengingat batas akhir waktu pelaksanaan kegiatan untuk tahun ini semakin dekat, saya berharap kepada Dinas terkait untuk tetap selalu berkoordinasi dengan para kades agar kegiatan dapat tepat waktu sesuai yang direncanakan,” tutur Bupati.

Sebagai informasi, untuk dana BKK per 25 Agustus 2022 Kecamatan Angkona, ada tiga desa yang masuk tahap II yakni Desa Tampinna, Desa Solo dan Desa Mantadulu. Sementara untuk 7 desa yang lainnya masih dalam tahap pengusulan.

Penggunaan dana BKK pada tahap I hampir semua desa menggunakan dana tersebut untuk kegiatan bedah rumah, membayar petugas keagamaan, membayar program 1 desa 1 tahfidz, dan pembangunan rumah ibadah. (op/prokopim/ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Lainnya

UPT SMPN 1 Wasuponda Gandeng Dinsos P3A Sosialisasi Anti Perundungan

17 November 2024 - 21:16 WIB

Jayadi Nas Buka Raker Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian se Provinsi Sulsel

16 November 2024 - 21:08 WIB

Jayadi Kunjungi SMAN 11 Lutim, Ajak Siswa-siswi Jaga Kesehatan dengan Pemberian TTD

16 November 2024 - 20:59 WIB

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Trending KABAR PEMDA