Menu

Mode Gelap
UPT SMPN 1 Wasuponda Gandeng Dinsos P3A Sosialisasi Anti Perundungan Jayadi Nas Buka Raker Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian se Provinsi Sulsel Jayadi Kunjungi SMAN 11 Lutim, Ajak Siswa-siswi Jaga Kesehatan dengan Pemberian TTD Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

LUWU TIMUR

Bupati Budiman Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparat Pengelola PAD

badge-check


					Bupati Budiman Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparat Pengelola PAD Perbesar

MAKASSAR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparat Pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Novotel Makassar, Senin (27/05/2024).

Di era otonomi daerah saat ini, maka setiap daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Sejalan dengan kewenangan tersebut, pemerintah daerah diharapkan untuk dapat menggali sumber-sumber pendapatan daerah selain pendapatan dari dana transfer baik pusat maupun provinsi guna memenuhi kebutuhan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang khusus bersumber dari (PAD).

Dalam penyelengaraan otonomi daerah, pemerintah daerah harus benar-benar menggali semaksimal mungkin potensi-potensi pendapatan di daerahnya.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepenuhnya tergantung sejauh mana kreatifitas daerah untuk memanfaatkan potensi yang ada di daerahnya.

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PeraturanPemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PeraturanDaerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sesuai amanat Undang-Undang, Pemerintah Daerah diberikan keleluasaan untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing. Dengan ini, saya mengajak kepada semua pihak yang terkait untuk terus berupaya meningkatkan PAD,” ungkap Budiman.

Sebelum mengakhiri Sambutannya, Budiman berharap kepada seluruh peserta agar sungguh-sungguh mengikuti materi yang diberikan oleh narasumber dan dapat berpartisipasi secara aktif mengingat Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengelola PAD ini sangat penting untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan pemahaman yang lebih komprehensif bagi aparat pengelola PAD sehingga diharapkan tidak mengalami kesulitan dan kendala dalam mengimplementasikan tugas dan tanggung jawabnya, serta dapat bermanfaat pada saat saudara melaksanakan tugas dilapangan.

Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparat Pengelola Pendapatan Asli Daerah di ikuti 83 orang peserta. (kominfo-sp)

Lainnya

UPT SMPN 1 Wasuponda Gandeng Dinsos P3A Sosialisasi Anti Perundungan

17 November 2024 - 21:16 WIB

Jayadi Nas Buka Raker Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian se Provinsi Sulsel

16 November 2024 - 21:08 WIB

Jayadi Kunjungi SMAN 11 Lutim, Ajak Siswa-siswi Jaga Kesehatan dengan Pemberian TTD

16 November 2024 - 20:59 WIB

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Trending KABAR PEMDA